Seruan GMRI Untuk Kerukunan Umat Beragama dan Kepercayaan di Indonesia

Terkini
Bagikan:

Jakarta t3lusur.com Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia ,(GMRI) menyampaikan pesan moral sehubungan dengan rencana pihak Klenteng Jiu Tian Kuing di Sukabumi agar dapat menjaga, merawat serta melestarikan peninggalan para lelulur dengan tetap mempertahankan nilai-nilai historis dan kesakralannya, meski kelak akan direnpasi sebagai destinasi wisata spiritual yang terbuka untuk umum guna menggali dan mengembangkan nilai sejarah dan nilai-nilai spiritual yang terkandung di bangunan serta lingkungan alam sekitarnya.

Pesan moral yang dipelopori GMRI ini, ditanda tangani sejumlah tokoh bersama Ketua Umum GMRI yang juga wali spiritual Indonesia itu, Eko Sriyanto Galgendu, Drs. KH. Achmad Ghufron, KRT. Astono Chandra Dana dan Bangbang Diponegoro, di Sekretariat GMRI Jl. Ir. H
Juanda No. 4 Jakarta Pusat, 5 Juli 2022.

Pesan moral bersama sahabat dan kerabat spiritual Indonesia ini, terkait dengan hambatan renovasi rumah ibadah atau Kelenteng Jiu Tian Kuing di Sukabumi Jawa Barat yang syarat dengan nilai-nilai spiritual karena dahulu acap digunakan oleh Prabu Siliwangi serta tokoh spiritual lainnya pada masa lalu dari Pakuan Pajajaran.

Pesan moral sahabaI dan kerabat GMRI ini berpijak pada kesadaran sesama anak bangsa bahwa hubungan antar agama dan filosofi bangsa dalam ragam kebhinekaan yang diikat oleh satu kesatuan kebangsaan yang tidak mendua.

Diantara pesan moral GMRI bersama tokoh spiritual Indonedia ini adalah perlunya kewaspadaan terhadap statemen politik yang bisa memecah belah bangsa menjelang tahun politik sekedar untuk memperoleh dukungan.

Selain itu perlu adanya cinta kasih serta kesabaran yang melandasi hubungan antar umat beragama. Karena itu. GMRI bersama sahabat dan kerabat spiritual Indonesia agar kedua belah pihak dapat menemukan titik temu untuk bersatu menjaga dan menahan diri, agar dapat menemukan jalan terbaik demi dan untuk kepentingan brrsama yang lebih bijak.

BACA  Pewarna Proyeksikan program 2023 via Rakernas

GMRI sendiri, kata Eko Sriyanto Galgendu mengacu pada SKB (Surat Kesepakatan Bersama) Menteri Agama No. 9 dan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2006 untuk kemudian diharap adanya Keppres (Keputusan Presiden) tentang hubungan kerukunan umat beragama dan tata aturan mendirikan tempat ibadah serta hubungan antar agama dan kepercayaan di Indonesia.

Dengan adanya Keppres tersebut dapat diharap menjadi payung hukum agama dan penghayat kepercayaan serta tempat ibadah di Indonesia yang terlindungi, sehingga kerukunan antar umat beragama bisa rukun dan harmoni. Jocob Ereste

 

Jakarta, 5 Juli 2022

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *