KUKAR t3lusur.com Seorang pria berinisial S (40) berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) lantaran mengedarkan Narkotika Jenis sabu di Dusun. Bina Harapan, Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman, pada hari Minggu (24/7/2022) yang lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan menjelaskan, bahwa awal penangkapan ini bermula pada hari Minggu, tanggal 24 Juli 2022, sekitar pukul 00.15 WITA, tim Opsnal Satresnakoba Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Liang Buaya Muara Kaman, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim yang saya pimpin langsung bersama KBO Ipda Rastra Elfra Mokat langsung berangkat menuju Desa Liang Buaya,” kata AKP Rachmawan.
Setibanya di lokasi, kemudian tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 11.00 WITA, di hari dan tanggal yang sama tim mencurigai sebuah rumah yang beralamat Dusun Bina Harapan, Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman, dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan bertemu langsung dengan pelaku serta melakukan penggeledahan.
Benar saja, saat digeledah ditemukan barang bukti 8 (delapan) Poket Narkotika jenis sabu berat kotor 9.32 gram, 1 (Satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar, 1 (Satu) buah korek api, 1 (Satu) unit Handphone merek VIVO warna Merah.
“Tak hanya itu, kami juga menemukan 1 (Satu) Yunit perahu kecil warna hijau dan Uang tunai sebanyak 28 Juta hasil penjualannya,” terangnya Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara A KP MP Rachmawan.
Saat ini, S dan barang bukti telah ditahan di Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
S dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi/Imam)