Konsultasi Publik Dinas Kehutanan Kalteng : “Pengelolaan TAHURA”

Liputan
Bagikan:

T3lusur Palangka Konsultasi Publik Rancangan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya digelar Selasa – Rabu (18 – 19 November 2025) di Kahayan Ballroom, Hotel Swissbell, Palangka Raya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan bersama BPDLH, dan WWF mengundang stakeholder pengelola Taman Hutan Raya.

Konsultasi Publik Rancangan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya yang digelar di Palangka Raya membahas beberapa hal penting, antara lain:

Luas dan Batas Kawasan
Pembahasan tentang luas dan batas kawasan Taman Hutan Raya untuk memastikan pengelolaan yang efektif.

Dasar Hukum
Penjelasan tentang dasar hukum pengelolaan Taman Hutan Raya, termasuk peraturan dan undang-undang yang terkait.

Tujuan dan Maksud
Pembahasan tentang tujuan dan maksud pengelolaan Taman Hutan Raya, termasuk konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam.

Zona Pengelolaan
Penentuan zona pengelolaan, termasuk zona inti, zona pemanfaatan, dan zona rehabilitasi.
Kriteria dan Fungsi

Pembahasan tentang kriteria dan fungsi setiap zona pengelolaan, serta arahan kegiatan pengelolaan.

Partisipasi Masyarakat
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Taman Hutan Raya untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program.

Konsultasi publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari stakeholder pengelola Taman Hutan Raya untuk menyempurnakan rancangan blok pengelolaan.

Dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah hadir Ashar, S Hut dan Kepala Bidang Perlindungan dan KSDAE Fritno. Selain itu hadir pula perwakilan dari Universitas Negeri Palangka Raya, Bapperida Kota Palangka Raya, dan stake holder lainnya.

Dilaporkan oleh Endharmoko

Bagikan:
BACA  PP No. 28 Tahun 2024 Terkesan Melegalisasi Seks Bebas Anak-anak Sekolah & Remaja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *