T3lusur Jakarta Pewarna Indonesia kembali menggelar Dialog Kebangsaan melalui Zoom Meeting Minggu (5/10) pukul 20.00 WIB bekerjasama dengan Asosiasi Pendeta Indonesia (API) dan Setara menata bangsa, mengangkat tema seputar eksistensi dan pengakuan terhadap agama-agama lokal serta penghayat kepercayaan dalam sistem administrasi dan kehidupan bernegara di Indonesia dengan tangline perlukah mencantumkan kolom agama pada Kartu Tanda penduduk (KTP). .
Dialog ini dihadiri berbagai tokoh lintas agama dan lembaga, di antaranya anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, atau yang sering disapa Arya Wedakarna dengan penanggap Ketua Sekolah Tinggi Teologia Pokok Anggur Dr. Yohanes Hemukh.
Arya Wedakarna seorang budayawan dan intelektual Bali yang konsistensinya dalam memperjuangkan nasionalisme Indonesia pada nilai-nilai budaya Nusantara, pejuang identitas kultural, menjaga adat, tradisi. Sebagai mantan Rektor Universitas Mahendradatta, semangat nasionalisme yang berakar kuat pada kebudayaan dan jati diri bangsa, sebagai tokoh masyarakat, serta hadir dalam dialog para pemimpin gereja, aktivis kebangsaan, dan perwakilan organisasi keagamaan.
Negara Sudah Mengayomi, Namun Perlu Fasilitasi Nyata
Arya Wedakarna yang saat itu sedang mengadakan kunjungan ke India menjelaskan bahwa saat ini terdapat lebih dari 200 aliran kepercayaan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bukan Kementerian Agama. Menurutnya, langkah ini sudah tepat sebagai bentuk pengayoman negara terhadap masyarakat adat dan penghayat kepercayaan, meski ke depan tetap terbuka peluang pembentukan direktorat khusus di Kementerian Agama.
“Negara sudah hadir dan membentuk direktorat yang mengayomi mereka. Pembinaan, pendataan, hingga anggaran sudah berjalan. Namun ke depan, yang perlu diperkuat adalah fasilitas dan pendampingan agar mereka dapat beribadah dan berkembang dengan nyaman,” ujar Arya.
Ia juga menegaskan bahwa sistem digital kependudukan yang kini berkembang termasuk potensi penerapan AI untuk validasi data dan single identity number akan membuat pelayanan publik semakin transparan dan bebas diskriminasi.
Putusan MK dan Tantangan Implementasi
Tokoh masyarakat Paulus mengingatkan bahwa dasar hukum kebebasan beragama dan berkepercayaan sudah jelas termuat dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat 2, serta diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mewajibkan pencantuman “penghayat kepercayaan” dalam kolom agama di KTP.
“Negara menjamin kebebasan setiap orang untuk beragama dan berkepercayaan. Tantangan kita bukan di hukum, tapi di pelaksanaan di daerah dan persepsi masyarakat yang masih beragam,” ujarnya.
Mendorong Pendidikan Kepercayaan dan Dialog Inklusif
Sejumlah pembicara dari berbagai daerah, termasuk perwakilan masyarakat Dayak Kaharingan, menekankan pentingnya pendidikan spiritual bagi anak-anak penghayat kepercayaan agar tidak kehilangan akar budaya mereka.
Dalam tanggapan penutupnya, Arya Wedakarna mengusulkan agar Pewarna Indonesia memprakarsai forum lanjutan lintas agama dan penghayat kepercayaan di masa mendatang.
“Kita perlu mendengar langsung dari mereka agama-agama lokal dan penghayat di setiap pulau. Jangan hanya membicarakan tanpa melibatkan mereka,” katanya.
Sedangkan Dr. Yohanes Henukh memberikan tanggapan persoalan kolom agama itu persoalan HAM artinya agama dan kepercayaan warga negara perlu dicantumkan sebagai identitasnya. Dalam kesempatan itu Yohanes menekankan pentingnya langkah konkret ke depan:
“Kita perlu bukan hanya beropini, tapi bergerak nyata memperjuangkan hak-hak seluruh kelompok kecil yang sering terpinggirkan. Kalau tidak bersuara, maka ormas-ormas besar akan terus mendominasi ruang publik.”
Sementara itu, Arya menegaskan bahwa perjuangan ini harus tetap berpijak pada semangat Pancasila dan nilai kasih antarumat beragama.
“Kita sudah tuntas dengan urusan iman dan filosofi. Sekarang saatnya berjuang di jalur yang berbeda, dengan frekuensi yang sama untuk kemanusiaan dan kebangsaan,” tutupnya dari India, tempat ia tengah menjalankan tugas kenegaraan. Untuk Pewrna ke depan agar menghadirkan para tokoh penghayat dan kepercayaan dalam forum dialog ini sehingga kita