T3lusur.com manokwari Terjadinya aksi Pemalangan di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) Senin (6/5) oleh sejumlah orang yang “mengaku” sebagai tenaga honorer dan tenaga kontrak menarik untuk disimak oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.
Khususnya, Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat dan jajarannya, karena kalau benar sudah 4 (empat) bulan mereka tidak menerima gaji atau honor, maka sungguh riskan dan miris sekali. Pernyataan tersebut tentu menarik dipercakapkan dengan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat yang sudah disahkan dan berlaku sebagai tolok ukur berjalanannya aspek pengeluaran di Provinsi ini. Termasuk dalam hal belanja pegawai (honorer dan tenaga kontrak) dengan segenap hak-haknya.
Tentu hal ini rupanya terjadi juga di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran pemerintah daerah Provinsi Papua Barat. Christian Warinussy sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memandang perlu dilakukan segera pemeriksaan dalam rangka audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat.
Hal ini penting untuk mengetahui kenapa sampai 4 (empat) bulan ini banyak pegawai negeri, tenaga honorer dan tenaga kontrak yang belum menerima gaji dan atau honor mereka? Apa yang menjadi kendalanya? Apakah tidak ada pengiriman dana belanja pegawai dari Kementerian Keuangan ?
Kenapa proses tahapan Pemilukada 2024 bisa berjalan dengan adanya keikutsertaan beberapa calon incumbent dengan lancar, sementara pegawai atau aparatur sipil negara(ASN) belum terima gaji atau honornya?
Kenapa bisa ada dilakukan acara-acara terkait mendahului kampanye oleh beberapa kandidat incumbent kepala daerah di sejumlah daerah di Papua Barat, seperti lomba Yosim pancar, tari kontemporer, pertandingan futsal dengan cukup meriah? Sementara ASN dan tenaga honorer atau tenaga kontrak di pemerintah daerah belum bisa menerima gaji/honornya?
Menurutnya, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menjadi “patung” dalam melihat fakta ini. Seharusnya BPKP Provinsi Papua Barat dan APH dapat bertindak menyelidiki nya. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menyelidiki hal ini. Keterlambatan pembayaran gaji ASN/PNS ini tidak pernah dialami saat saya sebagai salah satu anak PNS bersekolah dahulu, orang tua kami sebagai PNS meskipun dengan tidak dilengkapi teknologi canggih, mampu mengorganisir struktur penggajian mereka hingga setiap bulan dapat diterima dengan baik, dari pada situasi saat ini yang sebagian besar sudah dikerjakan dengan bantuan teknologi canggih, tapi masih saja terdapat keterlambatan pembayaran gaji pegawai negeri hingga berbulan-bulan? red