Rumah Sakit Ini Terpaksa Menolak Pasien Karena Terkendala Izin

Liputan
Bagikan:

T3lusur, Tangerang Kota – Seorang warga Karang Tengah terpaksa ditolak berobat di Rumah Sakit Karang Tengah Medika (RS KTM), Kota Tangerang. Keterangan dari RS KTM ini terjadi karena adanya surat yang dilayangkan oleh Dinas Kesehatan kepada RS KTM.

Direktur Rumah Sakit Karang Tengah Medika, dr. Hendrik Sulo, M.Kes, Sp.Rad membenarkan bahwa pihak Rumah Sakit saat ini tidak bisa menerima pasien selain pasien dengan kategori gawat darurat.

“Kami merujuk pada surat yang diterbitkan PTSP Kota Tangerang dengan nomor 440 2060-Yankes IV/2022 tertanggal 4 April 2022 terkait perihal perizinan rumah sakit,” kata Spesialis Radiologis ini.

Diketahui surat pemerintah kota Tangerang Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan nomor 440/9381-Yankes/XII/2022 bertanggal 20 desember 2022 menyatakan bahwa pihak Rumah Sakit harus menghentikan kegiatan pelayanannya kecuali pelayanan kegawatdaruratan dan pasien yang sedang dalam perawatan inap hingga izin operasional yang baru. Di lain sisi, pihak RS KTM memperlihatkan data proses perizinan sudah dilaksanakan jauh hari dan telah ada beberapa kali visitasi yang dilakukan oleh Pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang, bahkan kata dr. Hendrik, visitasi itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali serta telah mengikuti arahan perbaikan yang diminta oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Sebelumnya, Ketua RT.001/015 Kulurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Kamis, (22/12/2023) diketahui berupaya mendatangi RS KTM untuk meminta klarifikasi terkait adanya laporan dari seorang warganya yang ditolak untuk mengakses fasilitas kesehatan yang kebetulan ada di wilayah domisilinya.

“Iya, warga saya mengadu ke saya karena tidak bisa berobat di Rumah Sakit Karang Tengah Medika yang kebetulan ada di wilayah saya juga. Sebagai Ketua RT, kebetulan juga saya bisa berkomunikasi dengan pihak Rumah Sakit, niatnya mau mengklarifikasi persoalan penolakan ini,” Ketua RT.001/015 Karang Tengah, Hary saat ditemui ketika sedang berada di Rumah Sakit Karang Tengah.

BACA  UKSW Meraih Peringkat Akreditasi Institusi Unggul Progresif Menuju Kelas

Apalagi, kata Hary, penolakan ini bertentangan dengan Hak warga negara untuk mengakses fasilitas negara. Ini kan melanggar Hak yang mendasar,” jelas

Lebih lanjut dikatakan Hary, bahwa pihak Rumah Sakit Karang Tengah Medika telah menjelaskan bahwa penolakan tersebut karena mengikuti arahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

“Saya gak habis pikir, mengapa perkara izin operasional dari Pemerintah Kota yang jadi korban malah masyarakat yang seharusnya dijamin hak yang mendasar. Kalau sudah begini, kemana lagi warga itu mengadu? “, kata Hary dengan nada heran.

Sampai berita ini diturunkan pada pukul 20.30 Wib, pihak PTSP – Dinas Kesehatan belum berhasil dihubungi redaksi untuk memberikan keterangan, hal ini karena jam operasional pelayanan yang telah selesai. Nick

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published.