T3lusur Jakarta Pembongkaran Pasar lengedaris Barito yang dikenal pasar burung dilakukan pihak pemerintah propinsi Jakarta Senin 27 Oktober 2025. Pembongkaran yang memakai ekkavator dimulai jam 06.00 pagi. Pembongakaran ini dilakukan karena untuk menambah ruang hijau di kawasan Blok M yang rencana akan menyatukan tiga taman antara taman Ayodyapala, taman Leuser dan Taman Langsat menjadi taman ASEAN atau Taman Bendera Pusaka. .
Sebelumnya sempat terjadi penolakan pedagang pasar barito dengan duduk-duduk di jalan dekat taman Ayodyapala. Namun demikian pembongkaran tetap dilakukan oleh pihak Pemkot Jakarta Selatan.
Terkait pembongkaran pasar Barito tersebut, Augus Hamonangan anggota DPRD dari Fraksi Partai Solodaritas Indonesia (PSI) sangat menyayangkan bahwa relokasi ini akhirnya tetap dilakukan oleh pihak Pemprov DKI, padahal sudah jelas para pedagang Pasar Burung Barito dan masyarakat di sekitarnya menolaknya.
Kata August dengan melakukan relokasi ini, Pemprov DKI sebenarnya telah menghapus salah satu ikon Jakarta Selatan yang paling penting.
Dalam prosesnya selama ini, Pemprov DKI juga terbukti telah berkali-kali menolak untuk berbicara dengan akal sehat menemukan titik tengah dari permasalahannya dengan para pedagang. Selain itu, tandas August juga menyayangkan bahwa proses relokasinya dilakukan secara kasar. Tidak ada tindakan persuasif di sana, malah yang terjadi adalah pemaksaan, di mana petugas-petugas yang turun, termasuk petugas Satpol PP mengambil paksa barang-barang para pedagang dan membuangnya ke jalanan.
Oleh karena itu, August juga mendapatkan laporan bahwa ada hewan-hewan yang akhirnya mati karena merasa stress dan kepanasan sepanjang prosesnya berlangsung.
Para pedagang kemudian mengeluhkan bahwa hewan-hewan yang mati itu ada yang bernilai jutaan. Sementara itu, ada juga hewan-hewan yang sudah terbeli dan tinggal diambil oleh para pemilik. Bahkan, ada diinfokan bahwa tidak ada petugas dari Dinas KPKP yang hadir untuk mengawal relokasi tersebut dan menangani hewan-hewan di sana.
Tentu ini merupakan kerugian besar di pihak para pedagang dan sisi para pembeli. Sudah semestinya, Pemprov DKI bertanggungjawab atas kerugian yang seharusnya tidak terjadi ini apabila pihak Pemprov DKI bertindak dengan sebagaimana semestinya.
