Kriminalisasi Advokat Tony Budidjaja Dampak Buruk Profesi Advokat

Liputan
Bagikan:

T3lusur.com Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap mencederai keadilan dan kepastian hukum. Hal ini dikarenankan PN Jakarta Selatan pada 20 Februari 2025 memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman dua  bulan penjara terhadap Advokat Tony Budidjaja sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas Ltd. Tony Budidjaja. Hukuman yang ditetapkan berdasarkan pelaporan pimpinan PT Sumi Asih.

Tony Budidjaja sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas Ltd. menjalankan tugasnya dalam eksekusi terhadapa putusan arbitrase terhadap PT Sumi Asih. Sengketa berawal dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009 lalu, yang memerintahkan PT Sumi Asih untuk membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian menetapkan putusan ini  dengan meminta bantuan PN Bekasi melalui juru sita untuk melakukan sita eksekusi pada 2016.

Laporan tehadap Tony dibuat atas nama terlapor Alexius selaku Direktur PT Sumi Asih dan Komisaris PT Sumi Asih. Laporan terhadap Tony dibuat oleh seseorang yang diduga tidak memiliki kewenangan hukum. Laporan itu dibuat oleh kuasa hukum atas nama Rusman Widjaya, yang diduga tidak memiliki surat kuasa saat membuat laporan. Meski demikian, laporan tersebut tetap diproses dan berujung pada penetapan Tony sebagai tersangka hingga tehukum.

Menanggapi putusan PN Jakarta Selatan, “Saya kecewa terhadap putusan tersebut. Bahkan putusan ini bahwa ini bukan sekadar kriminalisasi terhadap advokat, tetapi juga terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah kasus bisnis. Putusan arbitrase ini dijatuhkan di Amerika Serikat pada tahun 2009. Kriminalisasi hukum terhadap saya akan berdampak pada kepercayaan investor asing terhadap sistem hukum kita,” ujar Tony.

Menurut Tony, keputusan ini sangat janggal. Putusan ini dijatuhkan tanpa alat bukti yang sah, padahal dalam persidangan sudah ditunjukan 49 alat bukti otentik bahwa dirinya sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas Ltd. “Ini kriminalisasi terhadap cara kerja advokat yang sah. Saya dijatuhi hukuman dua bulan, dan meskipun bebas, saya tetap akan mengajukan banding,” tegasnya.

BACA  Tim Audit Koharmatau Mulai Pemeriksaan di Depohar 40

Hak Imunitas Profesi Advokat

Kepada wartawan, Tony yang didamping advokat senior antara lain Todung Mulya Lubis, Juniver Girsang dan Hafzan Taher. Selaku pakar hukum dan advokat senior, Todung menyimpulkan kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam peradilan. “Ini tidak boleh dibiarkan terjadi di Indonesia. Ini adalah satu abuse of power yang tidak boleh terjadi. Dalam situasi ini, bukan hanya tersangka yang harus didampingi pengacara, tetapi saksi juga. Ini pelajaran pahit bagi advokat. Perlawanan ini sebagai bentuk perbaikan dalam sistem hukum kita,” ujar Todung.

Juniver Girsang menilai, bila dibiarkan kasus ini dapat berdampak buruk bagi profesi advokat. Juniver  menegaskan bahwa proses hukum ini diduga merupakan rekayasa kriminalisasi untuk menghambat proses hukum. “Kerena berkaitan dengan perusahaan luar negeri, eksekusi aset berdasarkan putusan arbitrase ICDR di Amerika Serikat tahun 2009. Ini juga dapat mengancaman terhadap Kepastian Hukum dan Iklim Investasi di Indonesia.

Selain ketiga advokat senior, masih banyak lagi advokat dan asosiasi pengacara yang akan mendukung pendampingan Tony yang sudah melakukan upaya bandi di Pengadilan Tinggi. Tim penasihat hukum Tony berharap agar putusan yang dijatuhkan di tingkat pertama dapat dikoreksi demi menjaga marwah profesi advokat serta memastikan hukum tetap menjadi instrumen keadilan, bukan alat kriminalisasi.

Juga akan ada upaya untuk melaporkan hakin yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan lambaga terkait lainnya.

Grollus

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *