t3lusur.com Jakarta Persoalan judi online (Judol) dan peredaran narkoba mendapat perhatian kalayak ramai terutama setelah ditangkapnya oknum pegawai kementerian komunikasi dan informasi. Diakui bahwa persoalan Judol dan narkoba sangat meresahkan dan merugikan masyarakat luas. Sudah berapa banyak masyarakat yang menjadi korban akibat judol dan narkoba. Namun persoalannya pihak pemerintah hingga kini belum mampu mengatasi hal tersebut.
Terkait persoalan Judol dan Narkoba ini Garda anti judi dan narkoba (Ganja) yang terdiri dari M. Ryanto Panjaitan, Achmad Suhawi, Andi Aswan, Adheri Z. Sitompul, Veddrik Nugraha, Dedi Jaya Saputra dan M. Natsir Sahib dalam siaran pers menjelaskan bahwan dengan maraknya judi onlie (judol) dan penyalahgunaan narkoba yang sangat meresahkan negeri ini dan ini juga masuk dalam extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa dan telah banyak memakan korban di tengah-tengah masyarakat Indonesia karena merusak mental dan spiritual serta ekonomi masyarakat.
Hal ini menjadi keprihatinan presidium GANJA yang sangat mendalam, maka presium GANJA menyatakan beberapa sikap
Pertama, meminta Kapolri dan menteri komunikasi dan digital untuk merilis pihak-pihak yang terlibat dalam praktek judi online, terutama Bandar dan pelindungnya (backing).
Kedua, Tangkap, adili Bandar judi online dan pejabat yang terlibat karena telah menyengsarakan rakyat Indonesia.
Ketiga, meminta PPATK membekukan rekening bank dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai Bandar judi online dengan melakukan pembuktian terbalik.
Keempat, mengembalikan server yang berada di luar negeri ke dalam negeri (Internet Protokol IP). Merubah UU ITE mewajibkan server-server yang berada di luar negeri untuk dikembalikan ke dalam negeri.
Dengan siaran pers ini berharap menjadi perhatian bersama dan kiranya tuhan yang Maha Esa Merdhoi niat-niat baik kita semua.