Komunitas pers tolak draff ruu penyiaran

Dewan Pers dan Komunitas pers Tolak Draf Rancangan UU Penyiaran

Terkini
Bagikan:

T3lusur.com Jakarta Dewan Pers dan seluruh komunitas pers, dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR, yang direncanakan untuk menggantikan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu materi dalam draf tersebut yang mengundang reaksi kontra dari kalangan pers dan publik adalah larangan penyiaran atau penayangan jurnalisme investigasi.

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, hari ini mengatakan, bila UU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers, dan pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengkritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD berpendapat, revisi itu merupakan satu kekeliruan karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi. Kata Mahfud, jika media tidak boleh melakukan investigasi, sama saja dengan melarang orang melakukan riset.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyiaran DPR, Nurul Arifin mengatakan, tidak ada niat membungkam kebebasan pers di Indonesia melalui revisi undang-undang tersebut. Proses revisi tersebut masih berjalan dan belum final, kata Nurul, sehingga masih dimungkinkan untuk terjadi perubahan. Jj

poto istimewa

Bagikan:
BACA  BPIP melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada 9907 Paskibraka dari 13 Provinsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *