T3lusur.com Manokwari Yan Christian Warinussy sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melalui Asisten Pengawasan (Aswas) untuk dapat memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong terkait dugaan tidak diteruskannya proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Daerah Kota Sorong tahun anggaran 2017.
Diduga kegiatan bernilai miliaran rupiah dan kerugian negaranya menurut Christian telah sempat diminta oleh Kajari Sorong (waktu itu) Erwin PH.Saragih, SH, MH untuk dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Namun. sayang sekali karena hingga saat ini tidak jelas mengenai hasil penghitungan kerugian negaranya apakah sudah ada atau belum? LP3BH Manokwari meminta penjelasan Kajari Sorong dan Kajati Papua Barat terkait “mandek” nya proses hukum perkara dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan ada BPKAD Kota Sorong tersebut.
Karena diduga keras kasus ini “melibatkan” petinggi pemerintah Kota Sorong kala itu, baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun DPRD Kota Sorong.
LP3BH menduga keras adanya upaya “mendinginkan” perkara ini secara melawan hukum, yaitu tidak melalui penghentian penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari meminta perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memantau proses pemeriksaan para petinggi Kejari Sorong dan Kejati Papua Barat yang terkait. Hal ini penting dan mendesak demi menjaga integritas dan wibawa serta citra lembaga kejaksaan sebagai abdi hukum (catur wangsa) di Tanah Papua dan Indonesia secara luas. Red