T3lusur.com Manokwari Yan Christian Warinussy sebagai Kuasa Hukum dari Delvita PL.Lissia terlapor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/I/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 20 Januari 2024. Kliennya dilaporkan oleh seseorang bernama Nizatul Millah dengan kliennya dituduh melakukan penganiayaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rabu, 28/2 kliennya bersama ibu kandungnya, yaitu Hj.Erni telah dimintai keterangan tambahannya oleh penyidik pembantu Polresta Manokwari sebagai saksi. Perkara ini sesungguhnya adalah dugaan tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan amanat pasal 352 KUHP Pidana. Namun demikian karena perkara ini menjadi atensi (perhatian) khusus seorang Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong.
Bahkan perkara ini nampaknya ikut”membawa-bawa”, nama salah satu oknum di jajaran Polresta Manokwari. Menurut keterangan klien kami bahwa saat mereka menemui pelapor di Karaoke Chissel, pelapor sempat mengeluarkan kata-kata : “kata Pak Kasat (?), saya boleh berurusan dengan Pak Haji saja, tidak ada urusan dengan istrinya (Ibu Hj.Erni)”, kutip terlapor Devita PL.Lessia.
Rupanya kata dari pelapor itu termasuk menjadi pemicu bagi terjadinya perbuatan pidana ringan yang dilakukan oleh kliennya (terlapor) terhadap pelapor.
Kami kini menunggu kapan berkas perkara kliennya tersebut dinaikkan sebagai Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menurut ketentuan pasal 205 hingga pasal 210 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena perkara pokok dari masalah ini adalah dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka klien saya Hj Erni selaku Ibu Kandung dari Terlapor Delvita PL.Lissia telah membuat laporan polisi nomor : LP/B/45/II/2024/SPKT/Polda Papua Barat, tanggal 07 Februari 2024.
“Laporan Klein saya tersebut kini tengah ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat. CW