LP2Bh

LP3BH Peringati HUT Ke 27 Tahun Mendesak Penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua

Liputan
Bagikan:

Berkenaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan (HUT LP3BH) Manokwari ke-27 tahun, 12 Oktober 1996-12 Oktober 2023, kami mendesak diselesaikannya segera kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Tanah Papua.

Penyelesaian segenap kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat tersebut semestinya diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta Pasal 45 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Kasus Wasior (2001), Kasus Wamena (2003), Kasus Biak Berdarah (1998) dan Kasus Manokwari berdarah (2016) mesti segera diletakkan dalam kerangka penyelesaian konflik di Tanah Papua. Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya berpendapat bahwa Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H.Ma’aruf Amin seyogyanya memberi perhatian jelang akhir masa jabatan mereka dalam menyudahi penderitaan para korban dan keluarga korban kasus Biak Berdarah, Wasior, Wamena dan Manokwari tersebut secara berkeadilan dan memenuhi standar serta prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal.

Apalagi Pemerintah Republik Indonesia baru saja terpilih sebagai Pimpinan Dewan Hak Asasi Manusia pada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) beberapa hari lalu. Posisi Indonesia tentu akan menjadi tantangan tersendiri dalam konteks penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua ke depan.

Bagaimana pun evaluasi atau review dunia internasional melalui mekanisme PBB tentang dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua akan senantiasa menjadi faktor penting dalam Ola hubungan internasional di semua aras.

Oleh sebab itu sebagai Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang berfokus pada sektor penegakan hukum dan perlindungan HAM, LP3BH Manokwari dengan dilandasi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam aturan perundangan yang berlaku dengan ini mendesak Pemerintahan Presiden Republik Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin untuk berfokus menyelesaikan segera kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua sebelum mereka mengakhiri masa jabatannya tahun 2024 mendatang. CW

Bagikan:
BACA  Protes Penghinaan Edy Mulyadi, Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur Mengadu ke Polresta Samarinda

Leave a Reply

Your email address will not be published.