Marthin Simanjuntak Mempertanyakan Hak Imunitas Yang Dimiliki Seorang Lawyer

Terkini
Bagikan:

T3lusur Jakarta Marthin Simanjuntak Tim Pembela dan Bantuan Hukum Advokat Kamaruddin Simanjuntak rencana akan menggelar konfrensi pers terkait akan diperiksanya Pengacara sinior Kamaruddin Simanjuntak oleh Ditipid Cyber Crime Polri atas Laporan dari salah satu Dirut BUMN dengan persangkaan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dan Menyebarkan Berita Hoax.

Marthin mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh rekan Kamaruddin Simanjuntak merupakan tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya Bu Rina Lauw, dan secara materi dapat dipertanggung jawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 khususnya pada pasal 16 menjamin bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan” hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2003.

Dengan melaporkan seorang lawyer, Marthin menanyakan apakah Hak Imunitas advokat selaku penegak hukum yang di akui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi ? Dan apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membela hak hukum kliennya ?

Atas penetapan tersangka kepada rekan Kamaruddin Simanjuntak banyak organisasi advokat, rekan-rekan advokat, dan organisasi masyarakat serta aktivis sosial yang terpanggil karna hati nurani untuk membela dan memberikan bantuan Kepada Rekan Kamaruddin Simanjuntak melalui bantuan hukum dan juga aksi solidaritas sosial. Antara lain telah hadir perwakilan-perwakilan dari Organisasi Advokat ( AAI, PERADI, PERADI RBT Dpc Jakbar dari Abang Berry Sidabutar ), turut hadir juga Organisasi Bantuan Hukum antara lain ( PPHKI, PBHI, LBH IS,MUKI), Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat ( Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak ) dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm, yang seluruh sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak.

BACA  HYU : Kami Minta Panglima TNI Mengevaluasi Anggotanya di Papua.

Atas akan diperiksanya seorang advokat tersebut Tim pembela hukum Kamaruddin Simanjuntak mengundang Rekan – Rekan Pers, Media Cetak, Media Online dan Televisi untuk dapat hadir pada Hari Senin 14 Agustus 2023, Pukul 09.00 WIB bertempat di gedung Bareskrim Polri untuk peliputan Konferensi Pers terkait pembelaan Hukum terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

 

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published.