Oleh: Merphin Panjaitan.
T3lusur.com Jakarta Pemilihan Umum adalah puncak kedaulatan rakyat Indonesia; dalam Pemilihan Umum kita memilih para pemimpin bangsa, yang akan menjadi pejabat negara di lembaga eksekutif dan legislatif; kita juga memilih agenda politik yang mereka tawarkan; memilih partai politik yang mencalonkan anggota legislatif; dan juga menjatuhkan sanksi politik kepada pejabat negara yang gagal menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Sayangnya, banyak Pemilih yang hanya melihat partai politik dan para calon; kurang memperhatikan agenda politik yang mereka tawarkan.
Partai politik dan para calon memang penting; tetapi tanpa agenda politik yang jelas dan terukur, Pemilihan Umum akan menjadi ajang pemberian kekuasaan politik kepada para calon tanpa ikatan janji yang jelas. Dalam Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober sd 25 November 2023; pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April sd 25 November 2023; Pileg dan Pilpres serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Kesetaraan manusia menuntut perlakuan yang sama terhadap semua pandangan dan pemikiran warganegara dalam penentuan kebijakan publik; tidak ada yang diabaikan, tidak ada yang diistimewakan, semuanya setara sebagai manusia dan sebagai warganegara; setiap warganegara dewasa harus dianggap mampu ikut mengurus negara, sebagaimana mereka mampu mengurus dirinya sendiri. Kesetaraan manusia mengharuskan semua peraturan perundang-undangan disusun bersama di lembaga perwakilan rakyat, dan diberlakukan secara sama terhadap semua warganegara; semua warganegara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
Perempuan dan laki-laki memiliki potensi intelektual yang sama untuk maju dan berkembang; perempuan dan laki-laki memiliki hak asasi manusia yang sama; di Indonesia, perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan; di Indonesia jumlahnya perempuan dan laki-laki hampir sama. Perempuan memiliki kelebihan dari laki-laki, yaitu perempuan bisa hamil dan melahirkan, sementara laki-laki tidak; tetapi kaum laki-laki justru sering menggunakan tanggungjawab tambahan perempuan ini untuk menyudutkan mereka.
Banyak perempuan yang tidak berkesempatan mengembangkan kemampuan kerja dan intelektualnya, karena dikondisikan demikian, mula-mula oleh laki-laki, tetapi kemudian juga oleh perempuan itu sendiri. Masyarakat luas mengkondisikan seolah-olah kehidupan di luar rumah itu adalah terutama menjadi domain laki-laki; dan perempuan adalah mahluk rumahan. Pola pikir dan sikap di atas menghambat kemajuan bersama masyarakat dan negara, karena banyak perempuan cerdas dan terampil tidak mendapat kesempatan maju, sementara banyak laki-laki yang potensi dan kemampuan rielnya biasa-biasa saja mendapat kesempatan menjadi pemimpin. Kondisi ini membuat masyarakat dan negara ini memikul dua kerugian, yaitu, kerugian pertama, banyak perempuan dengan potensi intelektual tinggi tidak mendapat kesempatan; dan kerugian kedua, banyak laki-laki tidak becus diberi kesempatan menempati jabatan diluar kemampuannya.
Perkawinan dini ini, membuat banyak perempuan tidak berkesempatan belajar dan kerja, dan dengan demikian besar kemungkinan dia hanya menjadi manusia rumahan, atau kalau kemudian kerja di luar rumah dengan pekerjaan yang sederhana, padahal banyak dari antara mereka memiliki potensi untuk berkarir lebih tinggi.
Dan selain itu, akibat banyaknya perkawian perempuan pada usia dini, angka kelahiran di Indonesia menjadi tinggi, dan selanjutnya mengakibatkan angka pertumbuhan penduduk tinggi, sekarang sekitar 1,25 % pertahun, sedangkan angka pertumbuhan penduduk dunia hanya sekitar 1 %. Kondisi ini sangat menghambat bagi upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Kalau kondisi ini tidak diperbaiki, kita sebagai masyarakat dan negara akan semakin jauh terbelakang, karena banyak laki-laki tidak becus ingin tetap mengambil posisi dan peran yang seharusnya untuk perempuan potensial tadi. Melihat gelagat buruk dari kenyataan ini, saya melihat untuk masa depan Indonesia yang merdeka, mandiri, maju, adil dan makmur, kita harus segera memperkuat perempuan, sesuai dengan hak dan potensi yang mereka miliki, yang sama dengan hak laki-laki. Di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak boleh ada pengistemewaaan laki-laki, dan bersamaan dengan itu tidak boleh ada pengabaian perempuan; Indonesia masa kini dan Indonesia masa depan adalah kerja bersama yang setara, perempuan dan laki-laki.
Ledakan penduduk mengakibatkan kerusakan bumi, seperti: kerusakan hutan, tanah kritis, sungai dan danau yang menyempit dan dangkal. Kerusakan hutan alam di Indonesia telah mengakibatkan berbagai bencana alam, seperti longsor dan banjir di musim hujan, dan kekeringan di musim kemarau. Luas hutan berkurang, menurunkan kemampuan alam menyerap air hujan, hingga mengurangi volume air tanah dan air permukaan. Pada musim hujan di lahan gundul bekas hutan terjadi erosi, dan menjadi lumpur yang hanyut ke sungai dan danau, mengakibatkan pendangkalan. Berita kerusakan bumi tampil dalam media massa, seperti perubahan iklim; polusi udara, sungai, danau dan laut; banjir dan longsor; keringan dan kekurangan air bersih; banyak jenis hewan dan tumbuhan punah. Semua ini menggambarkan bumi sedang mengalami krisis berat, dan krisis ini cepat atau lambat akan mengancam keberadaan mahluk hidup, termasuk manusia. Dan penyebab utama dari bencana ini adalah mahluk paling cerdas, bernama manusia.
Di era modern ini, pertumbuhan penduduk Indonesia sangat cepat. Pada tahun 1930 penduduk Indonesia sekitar 60 juta, 1960: 87,79 juta, 1970: 114,8 juta, 1980: 147,5 juta, 1990: 181,4 juta, 2000: 211,5 juta, 2010: 242,5 juta, dan pada 2020: 270 juta. Pertumbuhan penduduk Indonesia di masa orde baru sempat turun, dari 2, 31 % menjadi 1, 45 %, tetapi di era reformasi naik lagi menjadi 1, 49 %. 1971 – 1980: 2,31 % per tahun; 1980 – 1990: 1,98 % per tahun; 1990 – 2000: 1,45 % per tahun; 2000 – 2010: 1, 49 % per tahun; tahun 2010 – 2020: 1,25 % per tahun.
Ledakan penduduk di Indonesia, yang diakibatkan tingginya angka pertumbuhan penduduk, membuat masyarakat dan negara hampir tidak punya cukup waktu untuk meningkatkan kualitas kehidupannya; hampir semua waktu, daya dan dana tersita untuk sekedar mempertahankan kualitas kehidupan yang ada; mengubah hutan untuk dijadikan lahan pertanian, perumahan, dan sarana umum; memperbanyak sampah dan tidak mampu mengelolanya; menimbulkan polusi air, udara dan lahan; dan seterusnya.
Peningkatan kemampuan ilmu dan teknologi serta industri terhambat, oleh karena kurangnya dana riset, dan akibatnya perluasan lapangan kerja di sektor industri tersendat-sendat; ketergantungan terhadap produksi industri dari negara maju semakin besar. Pertumbuhan penduduk yang terlalu tinggi, yang disertai dengan peningkatan kemakmuran, mendorong eksploitasi bumi melebihi kemampuan regenerasinya; dan kondisi ini mengancam keberadaan manusia, mahluk hidup lainnya dan bumi itu sendiri.
Mencegah terjadinya bencana tersebut, angka pertumbuhan penduduk harus diturunkan dengan cepat, hingga dalam waktu yang tidak terlalu lama turun menjadi 0 % pertahun. Dan untuk menjalankan strategi ini, perkawinan perempuan pada usia terlalu muda harus dikurangi secepatnya, hingga lebih dari 90 % perempuan kawin pada usia di atas 25 tahun; karir dan posisi perempuan dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan ditingkatkan menjadi sejajar dengan laki-laki; dan untuk ini negara dan masyarakat luas harus kerja keras; kaum laki-laki mau mengerti dan mendukung; karena semuanya ini untuk kebaikan dan kemajuan bersama masyarakat Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan.
Saya berharap dalam Pemilu 2024, ada Capres dan partai politik memasukkan Penguatan Perempuan kedalam agenda politiknya; Penguatan Perempuan adalah strategi paling cepat dalam menurunkan angka pertumbuhan penduduk. Penguatan Perempuan bertujuan, antara lain: mendayagunakan semua potensi kekuatan bangsa secara optimal, baik laki-laki maupun perempuan; menurunkan angka pertumbuhan penduduk; dan mewujudkan kesetaraan gender. Sesuai dengan pemikiran ini, posisi, peranan dan karir perempuan dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan ditingkatkan dengan cepat, hingga pada 2045 posisi perempuan dan laki-laki dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan menjadi berimbang. Dengan semakin berperannya perempuan dalam lembaga negara dan masyarakat, diharapkan usia perkawinan sebagian besar perempuan meningkat menjadi 25 tahun ke atas. Dan untuk mendukung percepatan penundaan usia perkawinan perempuan, kepada setiap perempuan yang belum kawin sampai dengan usia 25 tahun, Pemerintah memberi bantuan dana, misalnya, RP. 30 juta,- per orang. Dengan kebijakan seperti ini, usia perkawinan di Indonesia akan segera meningkat; dan dengan demikian diperkirakan angka pertumbuhan penduduk akan turun dengan cepat; dan diharapkan pada tahun 2070 angka pertumbuhan penduduk Indoesia turun menjadi 0 % pertahun. Dalam kehidupan kemasyarakatan, termasuk dalam dunia bisnis, posisi dan peran perempuan dan laki-laki, dengan sengaja dibuat berimbang; selanjutnya, kita upayakan agar mulai dari Pilpres 2029 mendatang, bisa terpilih presiden perempuan, lima orang berturut-turut.