Vonis Tiga Tahun Atas Tersangka Makar

Liputan
Bagikan:

T3lusur Manokwari Persidangan ketiga terdakwa dugaan tindak pidana Makar “Manokwari” atas nama Kostan Karlos Bonay, Andreas Sanggenafa dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A dengan pidana penjara vonis dua tahun potong selama tahanan.

Chistian Warinusy sebagai pembela hukum terdakwa mengataan bahwa putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Andriani dalam sidang terbuka untuk umum Senin, 12/6 di ruang sidang utama PN.Makassar Kelas I A.

Sangat disayangkan karena setelah usai membacakan putusan tersebut, hakim ketua Ni Putu Sri Andriani sama sekali tidak menanyakan sikap dari ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukum para terdakwa yang diwakili oleh Advokat Thresje Juliantty Gasperzs pagi tadi.

Putusan Majelis Hakim PN.Makassar tersebut hanya mengambil alih seluruh pertimbangan pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dr.Ibrahim Khalil, SH, MH dan kawan-kawannya dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Ketiga klien kami tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Makar sebagai didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 110 ayat (2) ke-1 KUH Pidana Jo pasal 106 KUH Pidana”, ungkap rstian Wainussy .

Kendatipun sebagai tim Penasihat Hukum justru tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan bahwa ketiga klien kami tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Makar. Karena menurut fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi sama sekali tidak ada saksi yang melihat dan atau menyaksikan ketiga klien kami tersebut melakukan perbuatan dan atau tindak pidana Makar dimaksud.

Kemudian dari ketiga klien kami akan berkoordinasi dengan koordinasi dengan pihak keluarganya di Manokwari serta kami selaku Penasihat nya untuk mengambil langkah hukum atas putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A tersebut.

Bagikan:
BACA  Harti Hartidjah, SE, SH, MH Rayakan Pesta Bakcang Bersama Masyarakat Pontianak Pelihara Tradisi Leluhur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *