T3lusur Manokwari Yan Christian Warinussy: Sebagai mantan Wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Cenderawasih Pos awal tahun 1990-an, saya mengutuk keras tindakan arogan yang bersifat kekerasan terhadap saudara Mathias Renyaan, wartawan salah satu media online yang juga berposisi sebagai Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Tindakan arogan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal tersebut diduga keras terjadi pada hari Selasa (6/6), saat korban sedang menjalankan tugas profesinya sebagai jurnalis yang dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh sebab itu saya ikut mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Daniel Tahi Monang Silitonga untuk mensupervisi proses penegakan hukum kasus kekerasan terhadap korban yang tengah diproses oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol.RB.Simangunsong dan jajarannya.
Kapolresta Manokwari mesti dapat menemukan dan menangkap serta menahan terduga pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Sebab perbuatan tersebut jelas bertentangan dan bersifat melawan hukum terhadap amanat UU Pers.
Berdasarkan laporan polisi dan visum et repertum yang sudah dilakukan oleh korban. Sehingga menurut pandangan kami selaku Advokat dan Pembela HAM bahwa terdapat cukup alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum untuk Kapolresta Manokwari bertindak segera mencari, membawa, menangkap dan menahan para terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan terhadap korban sebagai seorang insan pers yang dilindungi secara hukum.