T3lusur.com Manokwari Persidangan perkara pidana Makar terhadap terdakwa Kostan Karlos Bonay, Andreas Sanggenafa dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen dilanjutkan Senin, 29/5 di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) para terdakwa dan tim penasihat Hukum nya. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ni Putu Sri Andriani dilakukan dengan jaringan zoom dari ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A.
Sedangkan Nota Pembelaan para terdakwa dibacakan oleh Advokat Pither Ponda Barany langsung dari ruang sidang sejak pukul 10:00 wita. Dalam nota pembelaan tersebut, Tim Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan perbedaan pandangnya dalam menyikapi surat tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Di dalam surat tuntutan Jaksa kepada ketiga terdakwa, mereka dituntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dikurang selama mereka ditahan. Bahkan Jaksa menuntut dengan menyatakan kalau para klien kami ini terbukti melakukan tindak pidana Makar sebagai diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 ayat (2) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 160 KUH Pidana Jo Pasal 106 KUH Pidana.
Sehingga kami selaku Tim Penasihat Hukum para terdakwa tidak sependapat dengan surat tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum tersebut. Itulah sebabnya kami mengajukan permohonan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Tim Penasihat Hukum dengan kesimpulan bahwa perbuatan para terdakwa yaitu Kostan Karlos Bonay, Andreas Sanggenafa dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen belum dapat dikualifikasi kan sebagai perbuatan Makar.
Karena menurut pandangan kami Tim Penasihat Hukum para Terdakwa bahwa perbuatan ketiganya dalam mengikuti acara Ibadah Pengucapan Syukur HUT ke-11 dari Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 lalu hanya merupakan manifestasi dari peristiwa pemenuhan hak kebebasan berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat semata. Tidak bisa secara serta merta dilarikan dan atau dituduhkan sebagai tindakan makar.
Sebab bagaimana mungkin orang hanya beribadah kok bisa dibilang telah berniat memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Bagaimana mungkin orang hanya beribadah kok dibilang hendak menaklukkan dan atau menyerahkan sebagian atau seluruh wilayah NKRI kepada musuh ? Siapa musuh NKRI ?
Sebagai Tim Penasihat Hukum para Terdakwa, kami justru berpandangan bahwa perbuatan para terdakwa masih merupakan bagian dari manifestasi hak kebebasan berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat yang dijamin di dalam konstitusi negara yaitu Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Bahkan perbuatan para Terdakwa mirip dengan Perbuatan mantan terpidana Viktor Yeimo yang dari sisi Makar tidak terpenuhi, sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia justru menghukum Yeimo dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2215 K/Pid/2010 tanggal 17 Januari 2011 sesuai amanat pasal 160 KUH Pidana yaitu mengganggu ketertiban umum.
Atas pembelaan tersebut, saudara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari akan memberikan tanggapan (Replik) secara tertulis pada sidang berikut, Senin (5/6) mendatang. CW