IPW Kritik Keras Penggrebekan Polda Riau Atas Wakil Bupati Rokan Hilir

Terkini
Bagikan:

T3lusur Bogor Indonesia Police watch kritik keras terkait penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Tindakan penggrebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM

Diberitakan bahwa wabup rokan Hilir H. Sulaiman diitangkap dengan seorang wanita bukan isterinya yang adalah pegawai pemkab Rohil pada malam hari pkl. 23.00 WIB dan telah dipulangkan kembali esoknya pkl 11 .00 WIB . Dikemukakan oleh dirkrimum polda Riau Kombes Asep belum ditemukan pasal pidananya ( Serambinews.com 26 Mei 2023 ) .

Menanggapi adanya peristiwa tersebut Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW bersama Data Wardana sekjen IPW menegaskan bahwa tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri  tidak boleh dilakukan dengan alasan;

Pertama, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tdk berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup, Kedua, bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum. Terakhir bahwa  UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai   KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan.

Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan/penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik

Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba. Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dgn mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yg didasarkan ¹adanya dugaan terjadinya tindak pidana.

BACA  Dukung Pernyataan Kapolri, GAMKI: Polarisasi Pemilu 2019 Timbulkan Perpecahan Antar Masyarakat Hingga Saat Ini

Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik ungkap Sugeng dalam pres rilisnya yang dikirmkan ke media ini.

 

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published.