T3lusur Manokwari Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Christian Warinussy menyampaikan pandangan bahwa Mananwir Paul Finsen Mayor adalah Ketua DAP Wilayah III Doberay yang terpilih secara sah dalam Konperensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) Wilayah III Doberay tahun 2014 di Sorong.
Dan hingga saat ini yang bersangkutan belum diganti berdasarkan Keputusan Resmi DAP yang diketuai oleh Mananwir Yan Piet Yarangga dan Leonard Imbiri sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) nya. Sehingga hingga kini di kantor DAP Wilayah III Doberay di Jalan Ciliwung, Sanggeng-Manokwari, Provinsi Papua Barat, kami masih ekses menjalankan agenda-agenda DAP.
Diantaranya adalah penyelenggaraan kegiatan peradilan adat Papua sesuai amanat pasal 51 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Disamping itu, mengenai status Mananwir Paul Finsen Mayor selaku anak adat di wilayah III Doberay adalah tidak bisa diragukan dan atau dicap sebagai bukan asli Doberay.
Lanjut Christian Ini karena sesungguhnya saudara Mananwir Mayor dan keluarganya sudah menjadi orang asli Papua dari wilayah adat Raja Ampat sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu. Perjalanan suku-suku asli Raja Ampat dari sub suku Betew sudah natural hadir di Kabupaten Seribu pulau tersebut yang ditandai dengan nama-nama tempat seperti Sau Kabu, Arborek, serta sejumlah nama keret asli di Raja Ampat seperti Mayor, Mambrasar, Mambraku, Fakdawer, Korano, Mambrisau, Sauyai, Ambrauw, Wanma dan lain-lain.
Semua fakta tersebut tandas Christian adalah catatan sejarah khas mengenai riwayat perjalanan suku-suku asli di Tanah Papua yang tidak dapat diingkari baik oleh orang Papua sendiri maupun orang lain. Ini fakta sosial yang tak mungkin bisa dibantah atau disederhanakan hanya karena kehendak politik pribadi maupun kelompok tertentu dengan jalan menafikan kehadiran saudara yang lain di wilayah tertentu sesuai riwayat sejarah etnisitasnya masing-masing.