Dr. Hendrik Sulo: Izin Sudah Diurus, Pelayanan Rumah Sakit Malah Dihentikan

Liputan
Bagikan:

T3lusur Kota Tangerang Direktur Rumah Sakit Karang Tengah Medika, dr. Hendrik Sulo, M. Kes, Sp. Rad dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi via whatsapp, Jumat (23/12/2023), terkait persoalan perizinan operasional Rumah Sakit Karang Tengah Medika (RS KTM) seperti yang sebelumnya diberitakan mengaku sangat prihatin dengan proses regulasi perizinan dari Pemerintah Kota Tangerang. Keprihatinannya itu berdasar pada terhentinya sementara pelayanan RS KTM kepada masyarakat umum yang sudah dilayani belasan tahun. Ini sangat bertolak belakang dengan visi Dinas Kesehatan Kota Tangerang yakni “Terwujudnya Kota Tangerang yang sejahtera, berakhlakul karimah dan berdaya saing”.

Ditambahkannya juga bahwa, ia sangat menyayangkan visitasi berulang-ulang dari pihak Pemerintah Kota Tangerang di RS KTM namun tidak membawa hasil apa-apa.

“Sejak April 2022 sudah enam kali visitasi tapi tak kunjung sebuah rekomendasi dikeluarkan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)”, jelas dr. Hendrik. Persoalan pengurusan izin bukanlah baru sekarang dilakukan RS KTM, tapi baru sekarang terasa sepertinya dipersulit, tidak ada pemberitahuan atau pemanggilan oleh dinas terkait tiba-tiba langsung diinstruksikan untuk menghentikan pelayanan.

“Seharusnya, ada pemanggilan, pemberitahuan atau saat visitasi ke-enam disampaikan kepada kami. Seingat kami dari sejak rumah sakit ini (RS KTM) berdiri belasan tahun lalu, sudah 3 kali kami mengurus izin seperti ini, tapi kenapa sekarang terasa begitu sulit? Apa karena ada kepentingan tertentu? Ini menjadi pertanyaan bagi publik tentang keseriusan dari visi yang disampaikan kemana-mana”, jelas dr. Hendrik.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa pihak RS KTM sudah mengurus perizinan sejak April 2022 lalu, diakui bahwa ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi yakni Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF ini menurut dr. Hendri bukan perkara mudah untuk dipenuhi segera karena membutuhkan waktu tahunan juga anggaran yang besar untuk mengurusnya.

BACA  Ganjar Terima Kenangan Replika Tongkat Uskup Agung, Sarat Makna Kepemimpinan

Ia menyayangkan bahwa kekurangan berkas SLF ini tidak pernah disampaikan padahal sudah berkali-kali visitasi. “Namun, persoalan kelengkapan administrasi jangan sampai urusan kemanusiaan atau Hak mendasar warga masyarakat dihentikan. Sebagai penyelenggara di bidang kesehatan dan juga sebagai seorang yang berprofesi sebagai dokter, kemanusiaan dan Hak dasar warga masyarakat itu adalah hal yang utama”, jelasnya lagi.

Ketika ditanya tentang pernyataan dari Pihak Pemkot Tangerang sebagai mana yang diberitakan sebelumnya bahwa persoalan ini hanya sebagai kesalahpahaman saja dan per tanggal 23/12/2022 telah ada pemutahiran surat yang sebelumnya memberhentikan pelayanan kini diperpanjang hingga Maret 2023, dr. Hendrik merespon dengan mengatakan bahwa kemungkinan yang salah paham itu si pembuat surat, hal itu didasarkan bahwa RS KTM telah melakukan proses pengurusan izin sejak April 2022.

“Sebagai sebuah penyelenggara fasilitas kesehatan yang patuh dengan aturan yang ada, kami itu sejak April 2022 mengurus izin, harusnya surat Dinkes tidak seharusnya terbit dengan acuan SE SE HK.02.01/ MENKES /625/2022 tentang penyelangaraan perizinan bidang pelayanan kesehatan. Akreditasi fasilitas kesehatan masih diberikan kesempatan sampai Juni 2023 oleh Kementerian Kesehatan dari mulai terbitnya Surat Edaran tersebut”, tutup dr. Hendrik.. Nick

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published.