LP3BH Memberikan Pendampingan Hukum Kepada Tersangka YO

Liputan
Bagikan:

Manokwari t3lusur.com Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari secara resmi telah menerima kuasa hukum dari warga sipil bernama Yunus Orocomna (YO) yang diduga telah ditangkap pada hari Minggu, tanggal 16/10 lalu oleh beberapa anggota polisi dari Polres Manokwari, salah satu yang dikenal bernama Roland Manggaprouw dan kemudian YO konon di bawa ke Mapolres Teluk Bintuni di SP V Manimeri.

Rupanya diduga YO sejak tanggal 20 Oktober 2022 hingga 08 November 2022 mendatang telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.SP.Han/557/X/Res.1.11/2022/Sat Reskrim, Tanggal 20 Oktober 2022.

“Tadi siang kami mendatangi Ruang Kerja Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Teluk Bintuni dan bertemu Kanit AIPDA Hery Karapa, SH”, tandas Christian Warinussy direktur LP3Bh ini.

Kemudian Kanit Tipidter selaku penyidik pembantu menghadirkan tersangka YO untuk bertemu kami Tim Penasihat Hukum LP3BH Manokwari dan dia menandatangani surat kuasa. Sehingga selanjutnya kami kan mengkawal proses hukum perkara saudara YO di Polres Teluk Bintuni.

“Kami juga sekaligus akan mendampingi salah satu saksi yang akan memberikan keterangan dalam perkara yang dituduhkan kepada YO, yaitu saksi atas nama Barnabas Orocomna (BO)”, pungkasnya. CW.

Bagikan:
BACA  PEWARNA Berbagi Kasih Dengan Pengendara di Sekitar Mayestik

Leave a Reply

Your email address will not be published.