LP3BH Berikan Dampingan Hukum Terpidana Makar

Liputan
Bagikan:

Manokwari t3lusur.com Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sudah secara resmi memberikan bantuan hukum sesuai amanat pasal 54 UU No.8 Tahun 1981 tentang Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Soleman Waropen, Andreas Sanggenafa dan Karlos Bonai yang telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Manokwari dengan tuduhan melakukan Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Makar.

Tuduhan mana terkait peristiwa yang terjadi ada hari Rabu, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 16:00 wit di Jalan Bali, Kampung Ambon Atas-Manokwari.

Ketiga tersangka ini diduga melakukan ibadah memperingati deklarasi kemerdekaan Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) di rumah kediaman tersangka Soleman Waropen di kampung Ambon atas.

Mereka juga diduga ada menggunakan atribut bendera Bintang Fajar atau Kejora yang menurut hukum dipandang melanggar amanat Pasal 106 Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). LP3BH Manokwari akan memberikan bantuan hukum secara maksimal kepada ketiga tersangka tersebut. Termasuk mengatur waktu pemeriksaan mereka secara hukum lebih lanjut. CW

Bagikan:
BACA  Sosialisasi PTU 222: Inovasi dan Rekayasa Engineering di Koharmatau

Leave a Reply

Your email address will not be published.