LP3BH Peringati HUT ke 26 Tahun Hadir Membangun Pemahaman Hukum Masyarakat Papua

Liputan
Bagikan:

Hari ini Rabu, 12 Oktober 2022, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari genap berusia 26 Tahun. Lembaga ini didirikan oleh 13 orang pendiri pada 26 tahun lalu (12 Oktober 1996) di Manokwari. Didorong oleh tekad dan semangat untuk membangun pemahaman hukum di masyarakat wilayah Kepala Burung (Vogelkop) Papua yang kini menjadi wilayah Provinsi Papua Barat.

LP3BH Manokwari didirikan atas keterlibatan beberapa tokoh dan pengabdi pada Gereja Katolik dan Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua serta Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) serta beberapa tokoh adat seperti Yohanes Maurits Mandatjan (almarhum) serta aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Ir.Sahat Saragih. LP3BH dahulunya berkantor bersama Yayasan Bina Lestari Bumi Cenderawasih (YBLBC) di Jalan Trikora, Taman Ria Wosi pada tahun 1996.

Kemudian LP3BH Manokwari berkantor pada sebuah rumah kontrakan di Jalan Sujarwo Condronegoro, Swafen-Manokwari sejak tahun 1997 hingga tahun 2002. Kemudian LP3BH berpindah alamat kantor di Jalan Gunung Salju No.18 Fanindi Bengkel Tan sejak tahun 2002 hingga saat ini 2022 (20 tahun).

LP3BH Manokwari didirikan berdasarkan akta Notaris Priyo Handoko Susilo, SH tahun 1997 dan dipimpin oleh Penatua Advokat Yan Christian Warinussy, SH selaku Direktur Eksekutif hingga saat ini. LP3BH Manokwari sebagai organisasi non pemerintah (Non Government Organization/NGO) telah berperan serta dalam mendorong penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003. Hasilnya, kedua kasus dimaksud telah diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sesuai amanat UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Kemudian LP3BH Manokwari juga berperan serta dalam mendorong upaya penyelesaian konflik sosial politik di Tanah Papua melalui upaya mendorong lahirnya kebijakan negara dalam bentuk UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Di dalamnya terdapat ruang bagi penyelesaian pelanggaran HAM melalui jalur judicial dengan pembentukan Pengadilan HAM (pasal 45 UU No.21 Tahun 2001). Serta jalan pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di amanat pasal 46 UU No.21 Tahun 2001.

BACA  "Soal Rencana Pergantian Jaksa Agung, Jokowi di harapkan Tunjuk Jakgung Berintegritas"

Berkenaan dengan peringatan 26 Tahun LP3BH Manokwari, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya Bapak mantan Gubernur Papua Barat yang telah memberikan dukungan dana melalui hibah bagi pengadaan sebuah gedung kantor tetap yang baru bagi LP3BH Manokwari. Serta sebuah mobil operasional jenis sedan APV bagi kerja-kerja LP3BH Manokwari ke depan. Juga kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni yang selama 2 (dua) tahun terakhir ini memberikan dukungan dana hibah bagi operasional kantor LP3BH dan program pendidikan hukum bagi masyarakat di beberapa Distrik di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

“Kami terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat serta pemerintah kabupaten/kota demi mendorong dan membangun upaya perlindungan HAM dan penegakan hukum yang adil bagi seluruh rakyat di wilayah Tanah Papua dan khususnya Provinsi Papua Barat”, tukas Christian Warinusy direktur LP3BH.

LP3BH Manokwari juga tetap menjaga dan membangun komunikasi dengan segenap lembaga mitra kerja di dalam dan luar negeri demi menjawab tuntutan pemenuhan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Papua.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published.