LKBH AMAN Melaksanakan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas 1 Bandung

Terkini
Bagikan:

Kota Bandung t3lusur.com Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Amanat Keadilan (LKBH AMAN) melaksanakan  Penyuluhan Hukum dengan tema Bantuan Hukum, Hak Tersangka dan Hak Terdakwa di Aula  Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandung, di Jl. Jakarta No 29 Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat , Jumat (02/09/2022).

Agenda tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan nomor W.11.PAS.PAS27.PK.01.04.21-605 Nomor : 012/PKS-RUTAN/LKBH.AMAN/II/2022 PKS antara Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung dan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Amanat Keadilan LKBH AMAN tentang penyediaan pemberi bantuan pelayanan hukum.

Tampak dalam penyuluhan hukum dihadiri oleh Alman Adi, S.H., M.H., CPT., CPCLE., CMLC., CMnCLS., CACLS., CPArb., CPL., CPM., selaku Direktur LKBH AMAN, Berry Guntur Apriyanto, S.H., dan Rayhan Hafis Fadila, S.H. selaku Paralegal.

Dalam keterangannya Direktur LKBH AMAN yang akrab disapa Bang Alman mengatakan, “Penyuluhan hukum yang kami lalukan hari ini merupakan bagian dari PKS yang telah kami sepakati dengan Rutan, bahwasanya kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang berbadan hukum selain memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum dipersidangan juga memberikan penyuluhan hukum, memberikan edukasi hukum supaya teman – teman yang akan menjalani persidangan nantinya memahami hak – hak nya sebagai terdakwa” ungkapnya.

“Ruang lingkup pembahasan penyuluhan hukum mencakup global yaitu penjelasan umum Bantuan Hukum sebagaimana amanat Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan pembahasan hak – hak mereka sebagai Terdakwa maupun hak – haknya sampai menjadi Terpidana,” katanya.

Setelah melakukan penyuluhan hukum dilanjutkan dengan konsultasi hukum supaya tim LKBH yang menangani dan mendampingi di persidangan nanti memahami permasalahan hukum yang sedang dihadapai oleh terdakwa,” pungkasnya.

BACA  Di Hari Jadi Yang Ke-828 Bupati Berharap Semua Rencana Seperti "Tema" Natas Nitis Netes

Alman menegaskan LKBH AMAN hadir memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tidak mampu sebagaimana amanat UU Bantuan Hukum, jadi bagi masyarakat yang mau konsultasi hukum dapat dilakukan secara online di nomor 0811-2056-000 atau dapat langsung ke Kantor Sekretariat LKBH AMAN yang berlokasi di Jl. P.H.H. Mustofa No.68 Komplek YPKP Sangga Buana, Bandung” tutupnya.

(Redaksi)

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *