Batam t3lusur.com Perayaan HUT PGLII Ke 51 tahun yang di gelar di salah satu hotel di Batam 30/8/22 Kepuluan Riau dihadiri banyak unsur pemerintahan antaranya Walikota Batam H. Muhammad Rudi, S.E., M.M, utusan Gubernur Kepri, Kementerian agama, anggota DPRD Batam dan salah satunya anggota DPD RI Richard Pasaribu serta utusan ketua-ketua sinode anggota PGLII datang dari Papua, NTT, Sumut, Kalimantan dan seluruh Indonesia.
Richard Pasaribu dalam perayaan HUT PGLII Ke 51 tahun oleh pihak Panitia Pdt Jimmy Loho didaulat mewakili undangan untuk memberikan kata sambutan depan sekitar 500an jemaat.
Mengenal PGLII bagi Richard Pasaribu tak asing lagi, karena sejak mahasiswa dulu pernah terlibat di suatu acara di lembaga aras Injili ini. Di mana saat itu PGLII yang masih bernama PII menggelar acara di Senayan, Richard sebagai mahasiswa terlibat di acara yang cukup besar tersebut makanya dari dulu sudah respek sama kegiatan PGLII.
“Saya masih ingat semasa mahasiswa dulu mengikuti acara PGLII yang dulu masih nama PII dengan mendiang Bapak Pdt Petrus Octavianus menggelar acara di Senayan, sebagai mahasiswa tentu banyak hal yang saya petik, termasuk bagaimana Indonesia harus menerima kabar baik”, terang pria yang berjemaat di gereja Baptis ini.
Lebih lanjut Richard melihat kiprah PGLII khususnya di Batam memang cukup baik dalam kegiatan dari sisi pembinaan rohani PGLII di bawah kepemimpinan Pdt Jimmy Loho rutin berkumpul untuk mengadakan persekutuan doa termasuk berdoa untuk pemimpin daerah serta kesejahteraan bagi kota.
Kemudian kegiatan lintas denominasi dan juga lembaga PGLII aktif lakukan, sebagai wakil rakyat kegiatan kegiatan tersebut banyak mengundang dirinya bersama-sama. Sekalipun terkadang tidak bisa selalu mengikuti tetapi terus memperhatikan apa yang menjadi gerakan dan yang dikerjakan PGLII.
Lebih lanjut tandas Richard, berkenaan menghadapi adanya tindakan oknum intoleran yang mencoba melarang salah satu ibadah gereja Katolik. Dalam situasi tersebut Richard melakukan pendekatan dengan mengkomunikasikan kepada semua pihak baik PEMDA maupun oknum yang melarang.