Jaksa Agung Akan Copot Oknum Kejaksaan Terlibat Mafia Tanah Diapresiasi Dr(c) Anggreany Haryani Putri.SH

Terkini
Bagikan:

JAKARTA -T3LUSUR  Dalam kesempatan ini Dr (c) Anggreany Haryani Putri.SH.MH mengapresiasi kinerja Kejakasaan Agung RI yang telah membentuk satgas guna memberantas para mafia yang menyengsarakan rakyat ” Minggu 28 Agustus 22.

Telah diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan agar seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) untuk memberantas praktik mafia tanah.

Ditambah Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi peringatan terkait penanganan mafia tanah. Burhanuddin menyebut kasus mafia tanah menjadi atensinya. Apabila ada oknum kejaksaan terlibat kasus mafia tanah, ia mengaku tak segan-segan mencopot.

“Tolong diperhatikan bahwa penanganan mafia tanah ada dalam atensi saya. Oleh karena itu, berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut, tetap jaga integritas dan marwah saudara sebagai bagian dari korps Adhyaksa,” kata Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).

Lebih lanjut Ahli Hukum Pidana,Dr (c) Anggreany Haryani Putri.SH.MH juga merupakan sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta menjelaskan sekarang ini banyak masyarakat kecil menjadi korban kejahatan para mafia tanah dan ini tentunya harus segera diberantas dan menjadi perhatian serius bagi Satgas ” Ucapnya.

“Karena yang menjadi korban adalah masyarakat kecil dan lawannya adalah para korporasi besar,mafia tanah bekerjasama dengan banyak pihak, ini harus menjadi perhatian satgas mafia tanah,” imbuhnya.

Menurutnya tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Agung, apabila pegawai mereka ditemukan
melanggar lalu kemudian ditangani oleh penyelidik.

Untuk itu lanjut Anggie menyatakan berantas mafia tanah sampai keakar-akarnya agar tidak bermain-main dalam mengemban amanah dan tugas negara dan apabila terjadi pelanggaran, kepada pejabat terkait untuk tidak akan segan segan pecat dan dilakukannya proses hukum ” Tutupnya. ( Red )

Bagikan:
BACA  Pelatihan Jurnalistik dan Kuliah Umum Tindaklanjut MoU Pewarna dan STT IKAT

Leave a Reply

Your email address will not be published.