Jakarta – T3lusur Ketum AWDI Budi Wahyudin berikan apresiasinya kepada Kapolda Jatim Irjen Niko Afianta dan jajarannya lebih khusus Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus dan Ditreskrimum atas keberhasilannya
ungkap total perjudian online diwilayah hukumnya ” Kamis 25 Agustus 22.
Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan agar menindak tegas seluruh jenis perjudian. Dia juga ingin berbagai bentuk pelanggaran pidana lainnya ditindak.
Hal itu diketahui adanya informasi dari DPW AWDI perwakilan Jawa Timur yang dimana dikatakan Polda Jatim bersama Tim operasional dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim telah banyak mengamankan tersangka kasus Judi online dalam kurun waktu kurun waktu selama 8 bulan dan
informasi yang diterima total tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang dari perjudian online,perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa (16/8/2022).
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman menerangkan, dalam perkara ini, ada yang bermain di judi slot, ada yang melalui youtube dan sebagainya, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian, kita akan melakukan penangkapan Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap,omset puluhan juta,” ujarnya.
Oleh karena itu berdasarkan kasus tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian
Lebih lanjut Ketua Umum Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI Budi Wahyudin Samsu berkeyakinan memandang penanganan perkara tersebut sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim beserta jajarannya dan di harapkan mampu menjadi awal yang baik untuk melakukan upaya sapu bersih atas keberadaan judi online.
Upaya itu, lanjutnya, dapat disiasati dengan mengajak Kementerian Kominfo bekerja sama dengan semangat untuk menumpas dengan tuntas atau bahkan mencegah peredaran aplikasi judi online di tengah era digitalisasi ” Ujarnya.
Selain itu Ketum AWDI Budi Wahyudin juga menyemangati penyidik Cyber Crime agar bekerja dengan optimal untuk membuktikan kepada publik bahwa Polri mampu mengungkap sosok-sosok yang dikategorikan sebagai bandar atas kasus judi online.
Untuk itu Ketum AWDI Budi Wahyudin mendukung penuh atas sapu bersih judi online dan harapannya penangkapan bukan hanya pada warga masyarakat saja sebagai pemain judinya, karena mereka dalam keadaan tertentu adalah korban akan tetapi dari bandar yang menyediakan aplikasi judi online yang menawarkan dengan masif aplikasi judi online ini melalui penyebaran secara masif. Bandar judinya juga harus diberantas dan Polri bekerja sama dengan Kominfo harus mampu memberantas aplikasi-aplikasi yang beredar ” Tutup Budi. ( Red )
Nara sumber : Ketum AWDI Budi Wahyudin Samsu.
Tembusan : Kadep DPP Penerbitan