KETAPANG, Prokopim -T3LUSUR Sekretaris Daerah Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si didampingi Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan Syamsul Islami, S.IP., MT menerima langsung Audiensi dan Orasi Mimbar Bebas terkait Permasalahan Mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Ketapang, pada Rabu (03/08/2022) bertempat di Halaman Kantor Bupati Ketapang.
Sekda dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak hanya tinggal diam dalam permasalahan ini.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kita punya aturan dan kewenangan masing-masing,” ujar Beliau.
“Kami juga telah melakukan rapat dan pada hari ini kita akan menghadirkan pihak PT. Pertamina dan Hiswana Migas untuk bisa memberikan pernyataan, juga akan undang perwakilan dari peserta aksi Audiensi dan Orasi,” lanjut Beliau.
Lebih lanjut Sekda meminta kepada peserta aksi untuk tidak terprovokasi dan melakukan tindakan anarkis saat rapat berlangsung.
“Saya harap peserta aksi percayakan tuntutannya kepada perwakilan yang akan mengikuti rapat,” pungkas Beliau.
Adapun tuntutan para peserta aksi adalah.
1. Menuntut Bupati Ketapang untuk mencabut rekomendasi (Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor : 451/0593/Distamben-B tertanggal 15 Maret 2011, yang disebutkan bahwa pengisian drum di SPBU hanya untuk kecamatan yang belum memiliki SPBU) yang digunakan sebagai dalih untuk menyelewengkan solar bersubsidi menggunakan drum, karena kami menilai rekomendasi tersebut sudah tidak relevan karena pada saat ini hampir semua Kecamatan sudah memiliki SPBU terkecuali Kecamatan Hulu Sungai dan Kecamatan Jelai Hulu
2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Kalbar untuk menangkap dan memproses hukum siapapun yang diduga terlibat menjadi mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Ketapang.
3. Mendesak Kapolri dan Kapolda Kalbar untuk mencopot jabatan Kapolres Ketapang karena kami menilai selama ini telah melakukan pembiaran terjadinya mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Ketapang tanpa melakukan tindakan apapun sehingga merugikan masyarakat Kabupaten Ketapang .
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pertamina serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap peredaran BBM bersubsidi di Kabupaten Ketapang yang rentan diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab
5. Mendesak Pertamina untuk mencabut izin SPBU Nelayan yang melakukan penyelewengan dan bekerjasama dengan mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Ketapang.
6. Menuntut SPBU Nelayan untuk melayani dan memenuhi kebutuhan BBM jenis solar kepada nelayan dan tidak menjual selain kepada para Nelayan.
7. Menuntut seluruh SPBU disemua Kecamatan untuk mengutamakan pelayanan dan memenuhi kebutuhan warga yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi serta tidak melakukan perbuatan pidana dengan menyelewengkan BBM bersubsidi di semua SPBU di Kabupaten Ketapang.
8. Jika Pemerintah, Pertamina, SPBU, SPBU Nelayan dan Aparat Penegak Hukum tidak mengindahkan semua tuntutan kami maka kami akan melakukan tindakan nyata dan terukur demi mencari keadilan dengan jalan kami sendiri.
(Syah)