Manokwari t3lusur.com Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Christian Warinusy mempertanyakan langkah penyitaan 2.860 karton minuman keras (miras) berbagai merek pada Rabu, 9/3 dan Kamis, 10/3 lalu di Manokwari. Kemudian telah dilakukan “penindakan” dengan cara memasang garis polisi (police line) pada salah satu gudang milik salah satu pengusaha lokal di Manokwari.
Christian merasa heran, karena “penindakan” tersebut tidak dilakukan secara “pukul rata” kepada semua pelaku usaha yang juga melakukan kegiatan memasok miras di Manokwari dan sekitarnya. Landasan hukum yang digunakan pun masih terus dipertanyakan, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, Penjualan dan Mengkonsumsi Minuman Keras.
Pula tindakan “penyitaan” terhadap 2.860 karton miras tersebut patut dipertanyakan keabsahan hukumnya sebagai diatur dalam amanat pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi pada hari ini, ada salah satu pengusaha lokal dipanggil dengan surat panggilan berkop Direktorat Reserse Narkoba untuk diperiksa sebagai terlapor dalam perkara melakukan pelanggaran berupa memasukkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang terjadi pada tanggal 14 Juni 2022.
Landasan hukumnya adalah Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c Perda No.5 Tahun 2006. Hal ini sesungguhnya merupakan ranah perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang menjadi bagian dari tupoksi Direktorat Samapta Polda Papua Barat. Demi menjaga Citra kepolisian khususnya Polda Papua Barat sebagai salah satu lembaga penegak hukum di daerah ini, kami menyerukan kepada Kapolda Papua Barat yang baru Irjen Pol.Daniel Monang Silitonga agar dapat melakukan inspeksi internal yang kami pandang cenderung “salah prosedur” tersebut.