JAKARTA – t3lusur.com Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 akan memperkarakan peralihan nama Parkindo 1945 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai meminta klarifikasi dari pihak Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM terkait permasalah itu. Hal itu disampaikan Finsensius Mendrofa, Ketua Kuasa Hukum Parkindo 1945 di Jakarta, kemarin (23/5).
Disampaikannya Tim Kuasa Hukum telah menyampaikan keberatan kepada Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM dalam pertemuan terkait klarifikasi pergantian Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia (PIM). “Mereka menangggapi keberatan yang kami sampaikan,” katanya.
Pihaknya menjelaskan duduk persoalan mengenal filosofi nama dan tanda gambar, serta isi Anggaran Dasar Parkindo yang berbeda dengan PIM. Asasnya Parkindo 1945 adalah Pancasila dan Alkitab, Firman Tuhan yang tercantum dalam Perjanjian Lama dan Baru. “Coba ditanya ke mahasiswa itu, apa agamanya, kita tidak tahu. Emang mahasiswanya cuma beragama Kristen,” katanya.
Namun pihak Kementerian Hukum dan HAM, katanya, tidak akan membatalkan pengesahan pergantian nama Parkindo 1945 menjadi PIM kecuali ada perintah dari Pengadilan. “Untuk membatalkan itu harus ada PTUN. Ini akan kami lakukan dalam konteks pembelaan diri,” tuturnya.
Dia juga mengatakan agar PIM menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh konstituen Parkindo 1945 terkait persoalan itu. Selain soal PTUN, Tim Kuasa Hukum akan mengambil langkah-langkah serius terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.