Pro dan Kontra Atas Aspirasi BPD terkait BPJS

Terkini
Bagikan:

TRENGGALEK -T3LUSUR  Ada tanggapan yang berbeda dari masyarakat terkait usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diikutsertakan sebagai peserta BPJS.

Senin 21/3/22 BPD yang tergabung dalam ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Trenggalek, melakukan hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menuntut untuk diikutsertakan sebagai peserta BPJS baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Menyikapi atas usulan tersebut, Ali Roisudin Pemuda Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek saat ditemui awak media, di kediamanya dengan tegas menuturkan kurang sependapat atas aspirasi dari BPD, Selasa 22/3/2022.

Alasanya Karena BPD merupakan jabatan politis dan ada batasan waktunya berdasarkan perundang undangan, sedang BPJS kesehatan jika masuk dalam perencanaan APBDes tidaklah elok, mengingat sejauh ini belum ada payung hukumnya yang mengatur hal tersebut, Ungkapnya.

“Yang menjadikan pertanyaan jika Masa jabatan BPD sudah habis bagaimana mekanisme pembiayaanya, sedang untuk pola dalam BPJS Kesehatan itu sistemnya berdasar KK (kartu keluarga) bukan individu berdasar NIK, dan belaku seumur hidup,” terangnya.

Terkecuali jika dikaper dalam BPJS Ketenagakerjaan saya sependapat karena BPD bagaimanapun juga satu satunya pungsi kontrol kinerja Kepala Desa, penyalur aspirasi masyarakat desa dan juga peran dalam persetujuan APBDes, sedang untuk BPJS ketenagakerjaan bisa putus pembiayaan jika sudah purna tugas, sangatlah berbeda dengan Bpjs Kesehatan.

“Namun jika ternyata ada regulasi yang mengatur dibolehkan BPD diikutsertasertakan sebagai peserta BPJS, Saya juga mengusulkan untuk RT dan RW juga diikutsertakan,” pungkasnya.

Justru ada pemikiran yang berbeda dari Ketua LGMI DPW II Trenggalek, Iman Bahrudin, saat dihubungi awak media, melalui telepun cellulernya

 Beliau sangat setuju jika BPD diikutsertakan peserta BPJS kesehatan yang pengangaranya dibebankan  APBDes.

“Kenapa demikiyan Karena jika pengangaranya lewat Apbdes secara administrasi pertangungjawabanya kan tidak seribet APBD, selama belum ada regulasi yang mengatur diantaranya Perbub,” terangnya.

BACA  Pesan Paskah DPP MUKI Wujudkan Bantuan Bagi Sesama Seberapapun Nilainya

Ketua LGMI juga menjelaskan, perlu kita ketaui bersama BPD itu juga kepentingan Negara dan selama ini perhatianya kan masih minim,   tentunya jika Kesehatanya dijamin oleh pemerintah baik lewat BPJS atau Jaminan kesehatan yang lain akan bisa mengurangi beban mereka saat mengalami sakit dan tidak akan kerepotan.

“Selain itu BPD ini juga relawan Desa yang berjuang demi kemajuhan Desa tentunya tidaklah salah jika ada tambahan perhatian dari pemerintah kususnya dalam hal kesehatan, apapun bentuknya,” imbuhnya.

Masih menurut Imam Ketua LGMI Trenggalek, sekalipun masa bakti BPD telah habis maka jika pembiayayaan Kesehatan itu ditangung APBDes maka tetap bisa digulirkan ke BPD berikutnya.

“Untuk BPD hanya diboleh ditangung pembiayayaanya BPJS kesehatan, untuk ketenagakerjaan justru tidak dibolehkan,” tutupnya.
(mj pelitanusantara.com)

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published.