Jakarta t3lusur Diskusi public yang diselenggarakan Pasca Sarjana Ilmu politik Universitas Muhamadiyah Jakarta Rabu 4/2/22 di Grand Dhika bilangan Kebayoran Baru Jakarta selatan, menghadirkan beberapa narasumber antaranya Drs Akmal Malik M.Si Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, HJ Fahira Idris anggota DPD RI, Ilham Saputra Ketua Komisi KPU dan Prof Yunanto dosen magister ilmu politik UMJ.dan diskusi public tersebut dimoderatori Angel Damayanti direktur IPPSS.yang juga salah satu dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.
Akmal Malik yang mendapatkan kesempatan pertama menegaskan hasil pilkada 2018 itu habis ditahun 2023 itulah,. Lalu bagaimana dengan mekansime pengisiannya?
“Jadi saya menyebutkan ini bukan penggantian tapi pengisian kekosongan jabatan,Kekosongan itulah bagaimana mekansimenya untuk diisi, perlu kita ketahui bahwa 2022, ada 170 kepala daerah yang kosong. Totalnya ada 271 tetapi yang kosong saat ini (2022) itu ada 101 dengan rincian 7 gubernur,76 Bupati dan 18 Walikota”, tandasnya mengawali pemaparannya ketika itu..
Sedangkan di tahun 2023 itu ada 16 Gubernur,115 Bupati , dan 38 Walikota yang jumlahnya ada 170 jumlah total 271. Sebenarnya ini pemerintah dalam kapasitasnya menjalankan Undang-undang, jadi apa yang dilakukan adalah melaksanakan undang-undang No 10 Tahun 2016, Pasal 9 menyatakan bahwa kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur itu diangkat pejabat gubernur yang bersumber dari JPT madya. Syarat menjadi pejabat gubernur JPT Madya itu seperti apa dan di Pasal 201 ayat 11
Akmal lebih lanujut mengatakan bahwa pengisian kekosongan jabatan Bupati dan Walikota diangkat dari JPT Pratama jadi syarat utama untuk menjadi PJ Bupati atau Walikota dalah dia menjabat JPT Pratama. Kemudian dirincikan di PP 6 Tahun 2005 Pasal 137 ayat 30 itu bahwa pertama itu memiliki pengalaman dibidang pemerintahan dibuktikan dengan riwayat jabatan,kemudian mengikuti penilaian pekerja selama 3 tahun
Kemudian dirincikan lagi JPT Madya untuk gubernur itu seperti apa. Bahwa JPT Madya itu, Sekretaris Jendral, jadi Sekjen di kementrian itu adalah JPT Madya, kemudian Sekretaris utama, sekretaris utama dari lembaga itu juga masuk JPT Madya. Kemudian Direktur Jendral di kementrian, deputi di kementrian,Inspektur Jendral sampai dengan kalau di JPT Madya Daerah itu ada Sekretaris Daerah. Kemudian itu kalau JPT Pratama kalau di kementrian itu Direktur,Kepala Biro biasanya diposisi di kementrian di Sekretariat,kemudian Sekretaris Direktorat Jendral, Kemudian Sekretaris Inspektorat Jendral sampai dengan di Daerah itu setingkat JPT Pratama itu setingkat kepala Dinas,kepala badan,maupun Kepala Biro.
JPT Pratama untuk Kabupaten/kota itu yang termasuk Sekretaris Daerah. Kapan dibutuhkan? Sebenernya PJ ini sudah lama berjalan seperti di case sekarang itu kalau ditempat saya ada Kurota Timur itu ada PJ kenapa jadi Bupatinya meninggal kemudian wakilnya naik menjadi Plt kemudian naik menjadi bupati kemudian tertangkap KPK terkena OTT,otomastis kosong yang lebih lagi jabatan sekdanya kosong.
Ada empat jenis penjabat sementara kepala daerah; yang pertama itu PLT kalau kepala daerah definitive berkasus masalah hukum itu wakil naik jadi PLT itu wakil yang naik sementara menjadi kepala daerah, yang kedua itu PJ,kemudian PJS itu bertugas kalau kepala daerahnya cuti kampanye,Kemudian PLH ini adalah Sekda yang menjabat sementara saat kepala daerah dan wakil kepala daerah bersamaan berhalangan.
Kapan PJ dibutuhkan ? pertama saat masa akhir jabatan artinya terjadi kekosongan akhirnya naik PJ seperti itu PIlkada 2017 dan Pilkada 2018,Kemudian tersangkut masalah hukum misalnya ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah bersamaan. Lebih lanjut tentang nanti siapa yang akan menggantikan pejabat gubernur itu akan diusulkan mendagri ke Presiden. .
Adapun wewenang dari para penggati kepala daerah ini juga diatur antaranya tidak boleh memutasikan pegawai, tidak boleh membatalkan ijin yang sudah dikeluarkan terkecuali memang ada ijin dari kemendagri. Kemudian dalam menentukan para penggati pimpinan daerah juga mempertimbangkan beberapa aspek seperti misalnya daerah konflik, daerah perbatasan dan daerah yang negative hutang.
Sementara HJ Fahira Idris S.f M.H anggota DPD RI menyikapi pergantian kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/walikota melihat bahwa dalam kontak kepala daerah yang bukan hasil pemilihan itu sangat krusial dan secara legitimasinya kurang, apalagi panjangnya masa jabatan para pengganti kepala daerah tersebut, sambungnya.
Kemudian belum lagi tahun 2024 menghadapi agenda yang sangat penting dengan akan digelarnya Pilpres, Pileg dan juga Pilkada serentak itu sendiri merupakan tugas yang berat dan penting, belum lagi masa pandemic yang masih hingga kini berjalan. Maka itu kesediaan SDM calon para pengganti itu perlu dipersiapkan dan tak kalah pentingnya perlu dipersiapkan mekanisme yang transparan dalam memilih pengganti kepala daerah.
Mendagri juga harus mendengart public di daerah dan perlu diperhatikan posisi TNI/Polri yang akan menggantikan kepala daerah, karena TNI/Polri ini bukan ASN sehingga jika yang menggantikan kepala daerah ini dari TNI/POLRI akan menimbulkan polemic seperti kejadian waktu di SUMUT dan Jabar ketika itu. Maka kalau perlu presiden menerbitkan Perpu agar jelas dan transparan dalam menenentukan para PJ ini nantinya.
Sementara Ilham Saputra Ketua KPU RI dalam uraiannya dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,pemerintah dan DPR telah bersepakat bahwa tidak akan ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Penyatuan pilkada serentak dilakukan pada November 2024, sebagaimana disebut pada Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016. Peniadaan pilkada serentak 2022 dan 2023 ini menyebabkan pemerintah harus mengisi 272 jabatan kepala daerah agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan pada pemerintahan daerah. Namun itu bukan tugas KPU, prinsipnya lanjut Ilham sekalipun tinggal sebulan jabatannya hingga kini sudah mempersiapkan semaksimal mungkin untuk menggelar pemilu serentak di tahun 2024 nanti, sekaligus sudah mengajukan anggaran.
“Perkara apakah peropanjangan jabatan atau pemilu tetap dilaksanakan tahun 2024, tugas KPU mempersiapkan dengan baik saja, karena itu bukan ranahnya”, tandasnya. Malah yang ada banyak tugas-tugas anggota KPU yang masih terkendala terutama di daerah-daerah terpencil, masih banyak yang belum punya kantor dan sebagainya termasuk Jakarta Utara itu sendiri.