Manokwari t3lusur Sebagai Advokat dan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi atas langkah Jaksa Agung Indonesia memutasi sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), termasuk Kajati Papua Barat. Penunjukan Juniman Hutagaol sebagai Kajati Papua Barat menggantikan Wilhelmus Lingitubun sesungguhnya penting. Karena baik untuk “penyegaran” di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat juga.
Utamanya dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), karena sepanjang kiprah pejabat Kajati Papua Barat yang lama, kami melihat beberapa kasus penting dan menarik justru proses penanganannya cenderung lambat bahkan terkesan seperti “dipetieskan” oleh Kajari Papua Barat Wilhelmus Lingitubun dan jajarannya. Sehingga dengan diangkatnya Pak Juniman Hutagaol sebagai Kajati Papua Barat yang baru, kita berharap proses hukum terhadap kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi seperti dana pengadaan septic tank individual di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Raja Ampat dapat dibuka dan dilanjutkan kembali.
Juga kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bidang kemahasiswaan dan keagamaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat pun bisa dilanjutkan. LP3BH Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization/CSO) yang berfokus pada upaya penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) juga melihat bahwa Kajati Papua Barat perlu segera memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi jaksa anak-anak asli Papua untuk dapat menduduki posisi penting sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kejari Manokwari, Sorong dan Fakfak serta Teluk Bintuni dan Kaimana.
Beberapa jaksa telah memiliki kapasitas untuk itu, seperti Jevidya Rum, SH, MH; Leony Wambrauw, SH, MH maupun Dr.Epi Numberi, SH, MH (kini Kejari Biak Numfor). Bahkan beberapa jaksa asli Papua patut diberi kesempatan menduduki posisi sebagai koordinator penyidikan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana umum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, seperti Benoni Kombado, SH, MH; Frederika Uriway, SH, MH; atau Yosua Wanma, SH, MH serta Stevie Ayorbaba, SH, MH. Kami sangat berharap keberadaan Bapak Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol dapat ikut mendorong dan memberi kesempatan pertama dan utama bagi jaksa anak-anak asli Papua untuk menduduki posisi penting tersebut. Hal ini sejalan dengan kebijakan afirmasi (afirmatif action) yang dianut dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022. Hal mana tersirat dalam amanat pasal 52 dan pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.