Menurut saya negara melalui instrumennya kejaksaan yang diwakilkan oleh para jaksa penuntut umum di dalam perkara m kace di duga terbawa kebencian dalam membuat tuntutan.

Terkini
Bagikan:

JAKARTA-T3LUSUR Sesuai fakta dipersidangan, ada beberapa hal setidaknya yang dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa M Kace yaitu, terdakwa semasa hidupnya belum pernah dipidana, terdakwa selama persidangan selalu bersikap baik dan sopan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa sesuai budaya ketimuran sudah meminta maaf kepada umat islam dan sudah dimaafkan oleh saksi Kh. Cholil Nafis ketua mui pusat, Kh Aim Zaimudin ketua pcnu bogor, dan Kh.Otong ketua mui cabang pangandaran, yang hadir sebagai saksi-saksi di persidangan pada perkara Bpk M Kace. Namun demi bisa menuntut maksimal sesuai dengan ancaman dari Delik yang tertera pada Pasal 14 ayat 1 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu maksimal 10 tahun, Jpu mengesampingkan hal-hal yang meringankan tersebut.

Bila di bandingkan dengan kasus yg lain dengan tindak pidana yang sama, seperti perkara ust yahya waloni yg hanya di tuntut 7 bulan oleh jpu dan di vonis 5 bulan oleh majelis hakim pn jakarta selatan, dalam perkara ini Yahya waloni dalam pertimbangan atas tuntutannya mendapatkan banyak pertimbangan yang meringankan.

Mungkin karna yahya waloni adalah seorang mualaf yang berpindah keyakinan dari kristen ke islam, sedangkan m kace adalah seorang yang disebut dengan murtadin sehingga penerapan hukumnya sangat jauh berbeda ? Tentunya ini tidak sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa seluruh warga indonesia harus diperlakukan sama di Mata Hukum ( Equality Before The Law )

Kami sebagai Penasehat hukum dari Terdakwa Bpk M Kace, melihat ada perbedaan yang sangat ekstream dalam hal penerapan dan proses hukum kepada klien kami dari awal penangkapan, terjadinya penyiksaan di dalam rutan kepada m kace, tidak dibantarkannya m kace meskipun sudah disiksa didalam rutan bareskrim, ditambahkan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 uud no tahun 1946 ditengah jalan melalui P-19, pelimpahan berkas ke PN ciamis yang tidak sesuai dengan Locus & Tempus delicti yang seharusnya di Badung Bali, sampai dengan tuntutan maksimal 10 tahun yang dibacakan oleh JPU pada tanggal 24 Februari 2022.

BACA  Danrem 081/DSJ : Menembak Harus Bagus, Tidak Ada Alasan Pangkat dan Umur Sudah Tua

Kami sedang mempersiapkan nota pembelaan ( Pleidoi ) yang rencana akan dibacakan pada agenda pembacaan nota pembelaan tanggal 10 maret 2022 di pengadilan Negri Ciamis. Sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan Kami berharap Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara Bpk M Kace dapat mempertimbangkan dengan pertimbangan hukum yang di landaskan kepada keadilan dan kemanusian, yang dipersesuaikan dengan fakta-fakta, dan bukti-bukti selama persidangan.

Shalom,
Martin Lukas Simanjunak SH

– Penasehat Hukum terdakwa Bpk M Kace

– Penasehat Hukum Asosiasi Kristuber Indonesia ( Askri )

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published.