Jakarta t3lusur.com Kami yang sedang merencanakan dialog informal mengenai pemahaman spiritual, sungguh dikejutkan oleh penahanan Brigadir Jendral Junior Tumilaar, karena setidaknya sejak waktu kejadian beliau membela warga Bojong Koneng yang tertekan akibat lahan tempat tinggal mereka diklaim pihak perusahaan.
Jika pun seusai peristiwa itu Brigjen Junior Tumilaar mendapat teguran dari atasannya di kesatuan TNI AD, mungkin kekagetan kami pun tidak terlalu risau seperti yang dialaminya sekarang.
Merujuk keterangan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna yang tersiar secara meluas dalam berbagai media massa, (Onenewsoke.Com) menakui bahwa yang bersangkutan saat kni sedang me jalani penahanan sementara, karena berdasarkan hasil penyidikan dari Pospomad diperoleh fakta-fakta hukum yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
Tindak pidana yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI AD Junior Tumilaar telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangnnya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang terjadi di kota Menado, Kabuoaren Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.
Penaganan sementaea oleh Pospomad terhadap Brigjen Junior Tumilar dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari s/d 15 Februari 2022.
Saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Untuk senentara terdakwa dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Pospomad di Cimanggis, Depok hingga perkaranya dulimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangankan.
Surat permohonan pengampunan pun sudah dilayangkan Brigje n Junior Tumilaar kepada Kasad, karena dia sedang menderira sakit serta alasan lainnya akan pensiun pada 3 April 2022.
Bagi masyarakat sipil keluguan dan keikhlasan seperti yang dilakukan seorang Junior Tumilaar itu sangat wajar dan manusiawi bahkan terpuji. Sebab pada dasarnya getaran rasa yang bersifat kemanusiaan itu semacam sunnatullah (dalam Islam) dan empati manusiawi yang memiliki nurani untuk salung tolong mwnolong. Apalagi untuk kedua kasus yang mendapat pwrhatian dari Junior Tumilaar itu terkait dengan rasa keprihatinan terhasap hak-hak wong cilik (seorang Koramil di Menado) dan hak-hak rakyat yang terancam dirampas oleh pihak lain.
Karena atas rasa kemanusiaan, sangkaan dan dakwaan terhadap Junior Tumilaar agar dapat dipahami sekalian dimaklumi serta dimaafkan, sekiranya memang tindakan Junior Tumilaar itu dianggap salah dalam tata aturan militer sekalipun. Supaya masalah serupa tidak sampai menjadi preseden buruk, dimana sosok seorang militer yang menjadi kebanggakan rakyat tetap memiliki komitmen untuk membela rakyat.
Apalagi sikap simpati dan kerelaan Junior Tumilaar sebagai Tentara Nasional (TNI) Indonesia yang sejati sekesar ingin mengekspresikan jiwa dan rasa dari pengabdiannya semata-mata, tidak mempunyai tendensius apa-apa.
Oleh karena itu, akan sangat bijak dan simpatik bila Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat) sebagain pimpinan tertinggi dimana Junior Tumilaar berbakti hingga menjelang pensiun yang jadi penada tunainya tugas dan pengabadian dirinya pada 3 April 2022, menjadi pertimbangan yang bijak untuk membebaskan Junior Tumilaar dari semua dakwaan maupun tuntutan.
Sekiranya Junior Tumilaar memang jelas bersalah dari perspektif hukum militer, toh dia pun tidak bisa mengelak sebagai manusia biasa yang memiliki untuk saling tolong menolong dan memaafkan juga.
Agaknya, begitulah getaran rasa kemanusiaan kita, bangsa Indonesia yang meyakini ruh Pancasila itu tetap bersemayam pada inti jantung serta setiap humbusan napas kehidupan kita.
Tentu saja sikap bijak dan simpatik untuk kebebasan Brigjen TNI AD Junior Tumilaar ini hanya mungkin datang dan diberikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat yang terhormat dan memiliki sentuhan rasa kemanusiaan yang sama sebagai rachnat dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, seperti yang kita yakini dari sila Utama Pancasila.
Jakarta, 24 Februari 2022