Dalam rangka penataan kelembagaan penyelenggara pemilu dan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak yang demokratis dan berintegritas, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang kuat, kompetensi, kapasitas, mampu bersikap tegas, bertindak independen, professional, jujur, dan adil. Oleh karena itu, proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI menjadi perhatian besar bagi kita semua, agar nantinya calon terpilih adalah orang – orang yang terbaik, mumpuni dan terpercaya yang siap melanjutkan tugas penyelenggara pemilu periode 2017 – 2022, yang masa baktinya akan berakhir. Komisi II DPR RI mengapresiasi kerja Timsel Calon Anggota KPU RI dan Calon Anggota Bawaslu RI yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan penuh tanggungjawab, dan untuk mekanisme pemilihan selanjutnya akan di laksanakan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di komisi II DPR RI sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
DPR RI telah menerima 14 (empat belas) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan 10 (sepuluh) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) yang diusulkan oleh Presiden berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-01/Pres/01/2022 tanggal 12 Januari 2022, perihal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) maupun Pasal 121 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berdasarkan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada tanggal 7 Februari 2022, DPR RI melalui Komisi II DPR RI akan segera menindaklanjuti dengan melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk memilih dan menetapkan 7 (tujuh) nama calon Anggota KPU RI dan 5 (lima) nama calon Anggota Bawaslu RI yang diusulkan oleh Presiden.
Komisi II DPR RI akan melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap 14 (empat belas) Calon Anggota KPU RI dan 10 (sepuluh) Calon Anggota Bawaslu RI Masa Jabatan Tahun 2022-2027 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 – 16 Februari 2022. Berikut ini ke-14 nama calon Anggota KPU dan ke-10 nama calon Anggota Bawaslu, yaitu:
Calon Anggota KPU RI Masa Jabatan 2022-2027
No. Nama Peserta Profesi
1. August Mellaz Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi
2. Betty Epsilon Idroos Ketua KPU DKI Jakarta (2018-sekarang)
3. Dahliah Ketua Network for Indonesia Democratic Society
4. Hasyim Asy’ari Anggota KPU RI Periode 2017-2022
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Anggota KPU RI (PAW 15 April 2020-2022)
6. Idham Holik Anggota KPU Provinsi Jawa Barat (2018- sekarang)
7. Iffa Rosita Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur (2019-sekarang)
8. Iwan Rompo Banne Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023
9. Mochammad Afifuddin Anggota Bawaslu RI Periode 2017-2022
10. Muchamad Ali Safa’at Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
11. Parsadaan Harahap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Periode 2017-2022
12. Viryan Anggota KPU RI Periode 2017-2022
13. Yessy Yatty Momongan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Periode 2018-2023
14. Yulianto Sudrajat Ketua KPU Jawa Tengah Periode 2018- 2023
Calon Aggota Bawaslu RI Masa Jabatan 2022-2027 No. Nama Peserta Profesi
1. Aditya Perdana Direktur Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) LPPSP Fisip UI
2. Andi Tenri Sompa Dosen Universitas Lambung Mangkurat
3. Fritz Edward Siregar Anggota Bawaslu RI Periode 2017-2022
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (2017-sekarang)
5. Lolly Suhenty Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat (2018-sekarang)
6. Mardiana Rusli Jurnalis/NGO Penggiat Pemilu
7. Puadi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (2017-2022)
8. Rahmat Bagja Anggota Bawaslu RI Periode 2017-2022
9. Subair Anggota Bawaslu Provinsi Maluku (2018-2023)
10. Totok Haryono Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur (2017-2022)
Berdasarkan ketentuan pasal 226 ayat (2) huruf e Peraturan DPR RI No 1 tahun 2020tentang Tata Tertib DPR RI, tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan dilakukan dengan memberikan pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Untuk itulah, Komisi II DPR RI membuka seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan atas ke-14 Calon Anggota KPU RI dan ke-10 Calon Anggota Bawaslu RI. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas lengkap dan dikirimkan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI Gedung Nusantara II Lantai 2 Jl. Gatot Subroto Jakarta 10270 atau melalui Telp: (021) 5715522, 5715524 Fax: (021) 5715493 dan email: set_komisi2@dpr.go.id selambat-lambatnya hingga tanggal 11 Februari 2022.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan mensosialisasikan Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Masa Jabatan Tahun 2022-2027 kepada masyarakat dalam rangka uji publik melalui media sosial maupun elektronik. Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa seluruh tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KPU RI dan Calon Bawaslu RI, akan dilaksanakan secara terbuka, transparan dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat. Atas dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat, serta seluruh media yang sudah ikut mensukseskan terselenggaranya acara hari ini, Komisi II DPR RI mengucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb