Jakarta, t3lusur Diperoleh informasi dari berbagai media massa Nasional maupun daerah, yang menyebutkan bahwa pada hari Rabu, 12 Januari 2022, ORARI Pusat pimpinan Sugeng Suprijatna-YBØSGF, Pejabat Ketua Umum ORARI Pusat, Suryo Susilo, YBØJTR Sekjen ORARI,Pusat, telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap tiga orang pimpinan sidang pleno Munas XI ORARI yang menyelenggarakan Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu, yang di daftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar Provinsi Bali, informasi inipun juga direspon antusias bukan hanya oleh anggota keluarga besar ORARI di seluruh Indonesia, melainkan juga direspon sangat antusias oleh masyarakat, terutama dari kalangan Milineal Penggemar Radio Amatir, yang kemudian mereka meresponnya dengan bergerak cepat melaporkan kondisi tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, agar pemerintah dalam hal ini Kemenkumham menolak pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus Pusat hasil dari Munas XI ORARI lanjutan di Bengkulu yang melanggar AD/ART ORARI, demikian disampaikan Ratih Paulina Koordinator Himpunan Milineal Amatir Radio Indonesia, saat dihubungi awak media, Sabtu, 15 Januari 2022 di Jakarta.
“Ya, kami sebagai generasi Milineal penggemar Radio Amatir, tidak ingin mereka yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, memimpin dan mengelola ORARI, karena itu, kami mengadukan masalah ini ke Kemenkumham, agar Pemerintah dalam hal ini kemenkumham tidak menerima atau tidak mengakui keberadaan mereka tersebut,”ungkap Ratih Paulina Koordinator Himpunan Milineal Amatir Radio Indonesia.
Menurut Ratih, Dengan adanya pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap tiga orang pimpinan sidang pleno Munas XI ORARI yang menyelenggarakan Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu, yang sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar Provinsi Bali, maka demi tidak semakin meruncingnya perselisihan di tubuh internal ORARI, dirinya bersama rekan-rekan sesame generasi Milineal yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Penggemar Radio Amatir Indonesia mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM up Dirjen Administrasi Hukum Umum, agar tidak mengeluarkan kebijakan pengesahan, pengakuan maupun kebijakan lainnya terhadap mereka yang mengaku sebagai pengurus ORARI Pusat yang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melalui tindakan yang melanggar AD/ART ORARI, serta mengakibatkan perpecahan di keluarga Besar ORARI di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain itu juga berdampak pada terciptanya kegaduhan maupun kebingungan di dalam kehidupan masyarakat, khususnya di kalangan penggemar kegiatan Radio Amatir di seluruh Indonesia.
Hal senada juga disampaikan Abdullah Fernandes koordinator Gerakan Banteng Milineal Anti Korupsi yang juga tergabung dalam Gerakan Rakyat Penggemar Radio Amatir Indonesia (GRPRAI) ini, ia mengatakan bahwa sangatlah tidak layak, dan tidak patut bagi mereka yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum itu menjadi pengurus ORARI Pusat, karena dari niat dan prosesnya saja mereka melanggar AD/ART ORARI, maupun etika berorganisasi, selain itu mereka pun terindikasi diduga menerima suap politik dari pihak yang ingin berkuasa dan mengelola ORARI, nah, kalau misalnya mereka berkuasa dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, maka keberadaan ORARI bukan hanya terbelah melainkan juga disinyalir menjadi ladang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok, yang sangat merugikan anggota keluarga besar ORARI, karena itu, dirinya bersama rekan-rekan Milineal lainnya tidak ingin ORARI menjadi ladang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Demi keberlangsungan pelayanan anggota maupun pendaftaran calon peserta yang berada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta kegiatan pengabdian masyarakat melalui dukungan komunikasi, Kami juga memohon kepada kepada Kementerian Hukum dan HAM up Dirjen Administrasi Hukum Umum, , agar tetap berkomunikasi dengan ORARI Pusat sekarang ini, hingga terlaksananya Munaslub sesuai AD/ART ORARI, ya, tentunya kami sangat berharap Kementerian Hukum & HAM dapat menerima kepengurusan ORARI Pusat yang legitimate, tidak melanggar AD/ART ORARI dan demokratis, yaitu kepengurusan ORARI Pusat hasil Munaslub, bukan kepengurusan yang melanggar aturan donk, ingat Negara Kesatuan Republik Indonesia ini negara hukum, kalau hukum atau aturan tidak ditegakkan dan tidak ditaati oleh semua pihak, maka negeri ini akan hancur, tentunya kami sebagai generasi penerus estafet negeri ini tidak ingin itu terjadi, dan kami harap generasi yang terdahulu, janganlah kami dipertontonkan dengan sikap maupun perilaku yang melawan hukum.”pungkas Abdullah Fernandes.
(* Tony Suprapto)