Jakarta t3lusur Pada Hari Jumat (29/10), Wakil Gubernur DKI Jakarta menonaktifkan Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa akibat adanya laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penipuan yang melibatkan Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya sangkaan pinjaman oleh Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa kepada Warga Kota Tangerang dengan mengatasnamakan kepentingan kelurahan.
Terkait dengan kasus ini, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jakarta Barat menyatakan bahwa ini adalah Sebuah penyalahgunaan jabatan oleh Pejabat Publik. Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta Barat, Habibie Hendra Carlo, S.H., C.T.L menyatakan bahwa Pinjaman oleh Pejabat Publik untuk Kepentingan Pribadi kepada Warga dengan mengatasnamakan suatu institusi pemerintahan merupakan Perilaku koruptif yang berpotensi merugikan nama baik institusi karena perilaku beberapa Pejabat Publik.
Menurut Habibie, Kasus ini merupakan tanda bahwa Pemerintah Kota Jakarta Barat harus melakukan pengecekan secara lansung kepada Pejabat Publik di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta melakukan Tindakan disipliner terhadap Pejabat Publik yang mengatasnamakan kepentingan institusi Pemerintahan untuk Kepentingan Pribadi. Kasus ini merupakan Puncak dari Gunung Es yang menunjukan bahwa adanya budaya dan perilaku koruptif di kalangan Pejabat Pemerintahan di Jakarta Barat dan merupakan momentum bagi Walikota Jakarta Barat untuk membersihkan jajaran pemerintahanya dari budaya dan perilaku koruptif di lingkungan Pemerintahannya.
“Pemecatan tidak hormat terhadap Lurah dan Bendahara Lurah Duri Kepa apabila terbukti mengatasnamakan nama institusi untuk kepentingan pribadi merupakan sebuah kepastian. Hal ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen bagi Walikota Jakarta Barat yang baru dilantik dalam mengatasi budaya dan perilaku koruptif di Jakarta Barat. “ Tambah Habibie.
GMKI Jakarta Barat juga mengapresiasi respons cepat Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Kasus Kelurahan Duri Kepa. Menurut Habibie, Selama Pejabat Publik belum di non-aktifkan maka akan terjadi gap kekuasaan antara Pelapor dengan Pejabat Publik tersebut. Setiap Pejabat Publik yang terjerat kasus pidana meskipun statusnya masih dalam laporan harus di non-aktifkan terlebih dahulu hingga kasus hukumnya selesai. Tindakan Wakil Gubernur DKI Jakarta dapat menjadi referensi bagi Pejabat di wilayah lain dalam mewujudkan suatu keadilan dalam kasus hukum yang melibatkan Pejabat Publik serta menghalangi Pejabat Publik untuk menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk mengintervensi penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.