Jakarta t3lusur Perkenankan kami Kamaruddin Simanjuntak, S.H., Martin Lukas,S.H., Mansur Febrian, S.H., Dan Rekan, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Advokat Dan Konsultan Hukum pada Kantor Firma Hukum “Victoria” Beralamat di Taman Kedoya Baru Jl. Kedoya Alamanda VIII, Blok E.9, No.12, Kedoya Selatan – 11520 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, HP.0815 8840 240, 0822 394 34 111, Email : kamaruddin_victory@yahoo.co.id, Telp/fax. 021 22953709, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 160/FHV/SK-Pid/IX/2021, tanggal 15 September 2021 dan surat kuasa dan Nomor: 161/FHV/SK-Pid/IX/2021, tanggal 16 September 2021 (copy terlampir), kami bertindak untuk dan atas nama H. Muhamad Kosman,
Laki-laki, NIK : 3301153006680001, Warga Negara Indonesia, Tempat & tanggal lahir : Ciamis,30 Juni 1968, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Beralamat di Perum Mega Regency Blok L11 No.18, R.T.025, R.W.010, Kel. Sukaragam, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri untuk Selanjutnya disebut sebagai “Klien”
Bahwa melihat maraknya pemberitaan secara sepihak dan tanpa lebih dahulu melakukan konfirmasi “Cover Both Side” oleh berbagai media cetak dan elektronik, termasuk oleh para youtuber, yang sangat merugikan kepentingan hukum dan nama baik Klien Kami atas nama H. Muhamad Kosman Alias M. Kace, maka kami selaku Penasehat Hukum dan/atau Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Firma Hukum “Victoria” merasa penting menyampaikan “Hak Jawab & Hak Koreksi” menurut Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers “UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik”, khususnya tentang banyaknya konten-konten Pemberitaan yang sangat merugikan kepentingan hukum dan nama baik Klien kami.
Bahwa Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, dalam hal ini merugikan kepentingan hukum dan nama baik Klien kami.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak koreksi ini digunakan ketika seseorang atau sekelompok orang merasa terdapat kekeliruan informasi yang menyangkut dirinya atau orang lain dalam pemberitaan media, baik media cetak, media elektronik, ataupun media siber. Hak Koreksi ini telah diatur oleh Pemerintah dan Dewan Pers Indonesia dalam Undang-undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bahwa aturan tentang hak koreksi ini telah dimuat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 11, dan pasal 15.
Bahwa berdasarkan paparan dan uraian tersebut diatas, dalam hal ini, untuk dan atas nama Klien kami, dengan ini kami memberikan Hak Jawab dan Koreksi serta Press Release, dengan poin – poin sebagai berikut :
- Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya ;
- Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang;
- Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang RI Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam ketentuan pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 ;
- Kami telah melihat maraknya pemberitaan tentang Klien kami, maka kami bermaksud meluruskan pemberitaan berbagai cetak dan elektronik serta youtuber yang tidak berdasarkan fakta dimana berbagai media tersebut memberitakan berita dengan tidak berimbang karena tidak cover both side, seolah – olah berbagai media bebas membuat judul dan isi berita tanpa menghormati hak-hak Klien kami, baik sebagai Tersangka maupun sebagai Korban kejahatan !
- Bahwa adapun diantara pemberitaan yang tidak berimbang dan/atau tidak cover both side tersebut adalah diantaranya sebagai berikut :
- Kompas TV, dengan judul berita: Takut Dianiaya Lagi, M Kece Bikin Surat Permintaan Maaf ke Irjen Napoleon Bonaparte, 8 Oktober 2021 10 : 32 WIB;
- Detiknews, dengan judul berita : Sebut Kace Cabut Laporan, Pengacara Napoleon Heran Kasus Penganiayaan Lanjut
Kadek Melda Luxiana – detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 19:05 WIB.
Baca artikel detiknews, “Sebut Kace Cabut Laporan, Pengacara Napoleon Heran Kasus Penganiayaan Lanjut” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5757514/sebut-kace-cabut-laporan-pengacara-napoleon-heran-kasus-penganiayaan-lanjut.
- Media Indonesia dengan judul berita : Rabu 22 September 2021, 06:43 WIB Sikapi Kasus Bonaparte, Pemerintah Diminta Take Down Semua Konten Sosmed M Kace Muhamad Fauzi | Politik dan Hukum
- Tribunnews, dengan judul berita : Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka. Terbaru Kasus Penganiayaan M Kace: Irjen Napoleon Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukuman, Rabu, 29 September 2021 18:45 WIB
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbaru Kasus Penganiayaan M Kace: Irjen Napoleon Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukuman, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/29/terbaru-kasus-penganiayaan-m-kace-irjen-napoleon-jadi-tersangka-hingga-ancaman-hukuman?page=all.
Penulis: Daryono Editor: Wahyu Gilang Putranto. Terjadi Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece, 101,418 views, Aug 21, 2021.
- Metro TV, dengan judul berita : Metro TV
26 August at 05:39. Jadi Tersangka, M Kace akan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Tersangka kasus peninstaan agama Muhammad Kace tiba di Bareskrim Polri. Selanjutnya M Kace yang merupakan youtuber ini akan diperiksa secara intensif oleh para penyidik. Pihak penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang berupa video yang diunggah tersangka. Nantinya, M Kace akan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Streaming: metrotvnews.com/live. #metrotv #knowledgetoelevate #info #infoterkini #berita #beritaterkini #beritahariini #topnewsmetrotv #mkace #muhammadkace #bareskrimpolri #youtuber
- TV One, dengan judul berita : M Kace Alami Penganiayaan, Ketua IPW: Sebab-Akibat Tidak Jadi Pembenaran Tindak Kekerasan, 56,399 views, Sep 21, 2021.
- Dan masih sangat banyak lagi pemberitaan tidak berimbang diberbagai media cetak dan elektronik, terutama di Youtube.
- Bahwa untuk menperjelas permasalahan, kami sebagai Advokat dan Penasehat Hukum dari Muhamad Kosman alias M. Kace. dan demi kepentingan kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatannya, berdasarkan surat kuasa khusus dan ketentuan UU RI No. 18 tahun 2003 tentang advokat, kami menolak “framing” bahwa klien kami disebut Penista / Menodai agama Islam, yaitu mendahului Putusan Pengadilan, bahwa yang benar adalah Tersangka karena Klien kami melakukan Hak jawab dan/atau hak Koreksi atas tuduhan Abdul Somad, dan kawan-kawan, yang menyatakan bahwa : “Disalib Ada Jin Kapir, Dan Umat Kristen / Katolik Pasti Masuk Neraka, Serta Menyatakan Jesus Kristus Itu Adalah Anak Haram Dari Bunda Maria Yang Berzinah Dengan Tentara Romawai”, akibatnya, Klien kami tergoda membaca kitab suci agama Islam, denga mengatakan bahwa bukan disalib ada Jin Kapir, tetapi di “Surat 72 Aljin 19”, dan bukan Kristen/Katolik yang pasti masuk neraka, tetapi “baca surat almaryam 71”, umat yang lain yang pasti masuk neraka, karena itu suatu kemestian !;
Bahwa Klien kami adalah diduga telah menjadi Korban dugaan kejahatan tindak pidana pengeroyokan “PENYIKSAAN” secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, sebagaimana diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, oleh para pelaku sejumlah Tahanan Rumah Bareskrim Polri dan dengan sengaja diduga dibiarkan oleh Penjaga Rumah Tahanan Polri, Perbuatan Para pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP, Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang diduga terjadi pada hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2021sekira pukul 01.00 WIB dan pukul 03.00 WIB, dengan cara Klien kami diduga “DISIKSA” dipukuli dan ditendang serta wajah klien kami dilumuri feses/tinja, matanya ditutup dan dipaksa makan feses/tinja serta dibiarkan oleh Polri yang sedang bertugas,mengakibatkan tangan sebelah kiri Klien kami memar dan lebam, tulang iga Klien kami patah/sakit, pelipis Klien Kami bengkak dan biru, selanjutnya Klien kami tidak boleh dijenguk oleh keluarga selama kurang lebih 2 (dua) minggu, dengan dalih/alasan Penyidik bahwa Klien Kami sedang menjalani isolasi mandiri, tidak bisa video call dan/atau tidak boleh dikirimin video oleh keluarga, hal ini terbukti jelas melanggar ketentuan : UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, akan tetapi “janggalnya” adalah bahwa Klien kami akibat penyiksaan itu setiap pagi oleh Penyidik dan/atau oleh suruhannya diberikan obat antara lain sebagai berikut :
- Amlodipine Besylate, adalah diduga obat antihipertensi yang bekerja dengan menghambat masuknya ion kalsium dalam membran sel otot polos dan otot jantung secara efektif.
- Asam Fenamat 500 mg, adalah diduga Asam mefenamat atau mefenamic acid yaitu obat yang berfungsi untuk meredakan nyeri, seperti sakit gigi, sakit kepala dan sakit nyeri lainnya;
- Dexamethasone Tablet, adalah diduga Dexamethasone adalah obat antiperadangan yang digunakan pada penyakit dan kondisi tertentu, seperti radang mata, alergi, penyakit autoimun;
- Asam Ine Kaplet, adalah diduga Asam mefenamat atau Mefenamic Acid adalah obat golongan antiinflamasi nonsteroid (NSAID). Asam mefenamat bekerja dengan mengurangi
hormon yang menyebabkan peradangan dan rasa sakit di tubuh. Asam mefenamat digunakan sebagai terapi pengobatan dalam jangka pendek (7 hari atau kurang) untuk mengobati nyeri ringan hingga sedang pada orang dewasa dan anak-anak yang berusia setidaknya 14 tahun;
- Sone, adalah diduga obat untuk meredakan rasa sakit, kaku, dan tegang pada otot.
- Bahwa berdasarkan hasil investigasi kami di Mabes Bareskrim Polri, terhitung sejak kami menerima kuasa dari Klien kami pada tanggal 15 September 2021, dapat kami ketahui bahwa: ternyata pasca Klien kami telah disiksa/dikeroyok oleh para pelaku dugaan kejahatan pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHp, ada dugaan bahwa para pelaku kejahatan kembali melakukan ancaman pembunuhan, penyiksaan dan pemaksaan, agar Klien kami bersedia menandatangani Surat Pencabutan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 0510 / VIII / 2021 / BARESKRIM POLRI, yang mana suratnya telah lebih dahulu telah ditulis/dipersiapkan oleh para terduga pelaku kejahatan, yang dibuat Atas Nama Klien kami selaku Korban/Pelapor/Pencabut Laporan atas nama H. Muhamad Kosman Alias Kece, yang dipaksa ditandatangani pada tanggal 3 September 2021, lalu diduga diajukan para pelaku kepada Yth. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan perkataan lain, surat pencabutan tersebut ditandatangani oleh Klien kami adalah akibat adanya ancaman & penyiksaan tersebut, sehingga surat pencabutan tersebut tidak sah menurut pasal 1320 KUHPerdata/BW, jadi pencabutan itu bukan karena keikhlasan daripada Klien kami, tetapi karena disodori surat pencabutan, untuk ditandatangani serta disertai dengan ancaman yaitu : “apabila Klien kami tidak mau tandatangan surat pencabutan laporan itu, maka pelaku kejahatan akan membunuh Klien kami, termasuk akan membunuh isteri dan anak-anaknya serta akan membunuh PH dari Klien kami” dan akibat tidak adanya jaminan kepastian hukum & keamanan di Rutan Bareskrim Polri, maka kejiwaab Klien kami pun menjadi tidak stabil/takut !;
- Bahwa atas peristiwa yang dialami oleh Klien kami tersebut, maka pada tanggal 26 September 2021, kami selaku Advokat dan Penasehat Hukum Klien kami telah berkirim surat kepada yth. Dirsiber Polri yaitu : berdasarkan surat :195 /FHV/SP/IX/2021, Lamp.: Surat Kuasa No.: 160 / FHV / SK-Pid / IX / 2021, tanggal 15 September 2021 dan Surat Kuasa Nomor. : 161 / FHV / SK – Pid / IX / 2021, tanggal 16 September 2021, Perihal : Permohonan Untuk Meneruskan Perkara Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 0510 / VIII / 2021 / BARESKRIM POLRI, Tanggal 26 Agustus 2021 Dan/Atau Membatalkan Surat Pencabutan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 0510 / VIII / 2021 / BARESKRIM POLRI, Tanggal 26 Agustus 2021 Atas Nama Pelapor/Pencabut H. Muhamad Kosman Alias M. Kece, yang ditandatangani Klien kami selaku Korban / Pelapor pada Tanggal 3 September 2021 dibawah ancaman, dan pasca ditandatangani oleh Klien kami, terbukti surat pencabutan Laporan Polisi dibawah ancaman tersebut, telah diajukan oleh para terduga pelaku kejahatan/tersangka pasal 170 KUHP Jo pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan cara ditujukan Kepada Yth. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ! Bahwa kami selaku Penasehat hukum Klien kami, memohon kepada Yth. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, demi keadilan dan kepastian hukum agar menindak lanjuti proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0510/VIII/2021/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2021 atas nama Pelapor H. MUHAMAD KOSMAN alias M.Kece, demi nama baik Polri dan Negara Kesatuan RI;
- Bahwa ternyata Klien kami patut diduga keras, Telah Menjadi Korban Dugaan Kejahatan Tindak Pidana Pengeroyokan “PENYIKSAAN” secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, oleh diduga para pelaku sejumlah Tahanan Rumah Bareskrim Polri ini dan/atau oleh oknum “Irjend Pol NB.,Dkk”, dan dengan sengaja diduga telah dibiarkan oleh Penjaga Rumah Tahanan Polri, kejahatan mana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP, Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang diduga terjadi pada Hari Kamis, Tanggal 26 Agustus 2021 sekira Pukul 01.00 WIB Dan Pukul 03.00 WIB serta pukul 15.00 WIB, dengan cara Klien kami diduga dipukuli dan ditendang serta wajah Klien kami telah “Diberaki Dan/Atau Dilumuri Dan/Atau Dipaksa Maka Feses/Tinja/Tai” namun tetap dibiarkan oleh para Penyidik siber polri dan/atau oleh Penjaga Rutan Mabes Polri, karena patut dicurigai ada bekerjasama diantara mereka, mengingat penyiksaan tersebut terjadi dari sekira Pukul 01.00 sampai dengan pukul 03.00 WIB dan terulang pada pukul sekira 15.00 WIB pada tanggal 26 Agustus 2021, bahwa seharusnya peristiwa penyiksaan dan pelanggaran ham berat tersebut terpantau oleh petugas dengan baik dilantai 9 dari ruang CCTV Bagtahti Polri yang sangat canggih itu;
- Bahwa Setelah kami bertemu dengan Klien kami Tersangka Muhamad Kosman Alias M. Kece, dapat kami ketahui bahwa sesungguhnya Klien kami tidak ada maksud untuk menista Agama manapun termasuk agama Islam, kecuali Klien kami hanyalah korban akibat membaca surat kitab suci Agama Islam untuk menjawab tuduhan / fitnah / penistaan dari orang – orang tersebut dari beberapa oknum yang mengaku tokoh agama yang sengaja membahas agama Kristen tanpa dasar yang jelas Misalnya “Disalib itu ada Jin kapir dan berseru Haleluya haleluya” tanpa bisa menunjukkan dasar dari dalil dan/atau referensi tersebut, “Jesus Lahir adalah gara gara Maria Bunda Jesus telah Berzinah dengan Serdadu Romawi, “Bibel Kristen Itu Palsu, Dongeng, Tahyul, Omong Kosong, Pigi Sana Lapor Polisi, Kepenuhan Roh Kudis (Tuhan Kristen & Katolik Dihina) Dikatai Roh Kudis, Kitab Suci Kristen/Katolik Dikatai Sebagai : Mateus, Markus, Lukas, Stefanus, Tetanus, Spritus, Cap Tikus, dll”, Jesus baru dilantik sebagai Tuhan Kristen dan Katolik adalah pada tahun 325 tanpa dasar / referensi apapun, dan masih banyak lag Pertanyaannya, apakah adil bila orang-orang tersebut bebas menista Agama Kristen dan Katolik, namun ketika mereka dijawab oleh Klien kami, lalu Klien kamilah yang salah menista agama mereka ? bukankah “hak jawab & hak Koreksi” telah dijamin oleh Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, demikian juga kebebasan berpendapat dan beragama telah dijamin oleh Konstitusi pasal 27, 28 dan 29 UUD 1945 pasca Amandemen I-IV ? Dimana Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidak akuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan;
- Bahwa NKRI tercinta ini adalah Negara berdasarkan Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dimana hak & kewajiban setiap WNI adalah sama dimata Hukum dan Pemerintahan ! hal tersebut tegas diatur dalam UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
- Bahwa agar permasalahan dugaan penistaan agama, dan/atau kebencian berbau Suku Agama, Ras Dan Antar Golongan “SARA” ini segera berhenti, maka Bareskrim Polri, harus segera dapat bertindak jujur & adil untuk menangkap seluruh pelaku kejahatan hukum, tanpa perlu membeda-bedakan dan/atau memilih-memilih berdasarkan “Siapa Pelakunya ?” darimana asal Suku, Agama, Ras dan/atau Antar Golongannya ?, termasuk partai/faham politiknya ? maka segera tangkap dan proses hukum saja secara prosedural para terduga pelaku kejahatan itu, demi hukum dan keadilan serta kemamfaatannya!;
- Bahwa Hal tersebut adalah penting, mengingat Polri adalah Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, yang harus berdiri tegap dan kokoh diatas semua agama, karena Kepolisian RI wajib untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan keinginan-keinginan dalam hukum agar menjadi kewajiban dan ditaati oleh masyarakat;
- Bahwa Kepastian hukum, keadilan hukum dan Kemamfaatan Hukum adalah hal yang sangat penting dan selalu dinanti-nantikan serta diharapkan oleh setiap WNI, untuk memberikan rasa aman, nyaman dan sejahtera dalam bermasyarakat dan agar muncul kesadaran hukum, maka Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sesuai Sila Ke-5 Pancasila sangat penting, sebab, saat ini sering dijumpai penegakan hukum lebih mengutamakan Politik Kekuasaan daripada adanya kepastian hukum dan keadilan serta kemamfaatannya, maka kedepan Caturwangsa Penegak Hukum (Polri, Jaksa, Hakim Dan Advokat) harus berbenah dan bersedia berubah dari cara dan pola lama yang tidak dapat memberikan rasa adil tersebut !
- Bahwa, kedepan agar Polri Jaksa, Hakim Dan Advokat, jangan lagi berpolitik dalam menegakkan hukum, namun mari kita tegakkan Hukum tanpa pandang bulu, dan Polri segera tangkap pembuat akar permasalahan ini yaitu : Ustad Abdul Somad “UAS” dan kawan-kawan ! Hal tersebut sangat penting, untuk mengatasi keonaran dan kekacauan hukum serta demi Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemamfaatannya, terutama demi terciptanya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika, dalam kerangka NKRI, mulai dari Sabang hingga Merauke dan dari Pulau Miangas hingga Pulau Rote.
- Bahwa atas maraknya pemberitaan yang tidak benar dan tendensius diberbagai media cetak dan elektronik serta youtube tanpa konfirmasi, maka kami selaku Advokat dan Penasehat Hukum Klien kami adalah berhak untuk memberi keterangan pers, untuk kepentingan hukum Klien kami dalam permasalahan dan perkara yang sedang berjalan di Bareskrim Polri ini, baik Klien kami sebagai tersangka maupun Klien kami sebagai korban penyiksaan, maka sebab itu, agar setiap pemberitaan menyangkut Klien kami, sebaiknya agar dikonfirmasi secara berimbang kepada Advokat Kamaruddin Simanjuntak, S.H., dari kantor Firma Hukum “Victoria” beralamat di Taman Kedoya Baru Jl. Kedoya Angsana IV Blok D-5 N0.27 Kedoya Selatan – 11520 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, HP.0815 8840 240, 0822 394 34 111, Email : kamaruddin_victory@yahoo.co.id, Telp/fax. 021 5804344.
- Bahwa Klien kami akan melakukan tuntutan hukum dengan cara mengadukan dan/atau melaporkan kepada Yth, Kepala Kepolisian RI, yaitu : pihak-pihak yang sengaja membuat dan menyebarkan berita fitnah dan pencemaran nama baik atas diri Klien kami sebagai berita “Hoax/Bohong”, khususnya yang secara sengaja “menyebar berita hoax/fitnah” yaitu sengaja melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU RI 19/2016” khususnya pelanggaran atas ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yaitu : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Jo BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).;
Untuk itu kami mohon kepada Yth, Pemimpin Redaksi, Rekan-rekan Wartawan/Jurnalis/Pers/Youtuber, agar dapat meluruskan permasalahan ini melalui “Hak Jawab & Hak Koreksi” Klien Kami, yang dilindungi oleh Undang-undang RI Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam ketentuan pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 ini.
Demikian Hak Jawab Dan Hak Koreksi Serta Press Release ini, kami buat, ditandatangani serta kami berikan untuk dimuat ”secara utuh tanpa sensor atau editing” dan/atau dipergunakan sebagaimana mestinya, dan atas bantuan dan kerjasama Rekan-rekan Pers / Jurnalis meluruskan Permasalahan ini, kami ucapkan terimakasih.