Majalahgaharu-Manokwari Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya ingin menanyakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, kenapa sampai sejumlah besar Jaksa Anak Asli Papua hanya menduduki posisi sebagai jaksa fungsional di luar Tindak pidana khusus (pidsus), seperti di narkoba, pidana umum atau paling banyak di pengawasan dan perdata tata usaha negara?
Padahal sejauh yang kamu ketahui, sebelumnya para jaksa anak asli Papua ini pernah berkarier sebagai jaksa di seksi tindak pidana khusus (tindak pidana korupsi/Tipikor) di sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Tanah Papua dan wilayah hukum Kejati Papua Barat?
Apakah mereka ini perlu memiliki pendidikan khusus untuk mengisi posisi sebagai jaksa penyelidik atau kepala seksi di bidang tindak pidana khusus?
Lalu kenapa sampai saat ini semua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Wilayah Hukum Kejati Papua Barat hanya diisi oleh saudara-saudara jaksa orang non Papua?
Apakah tidak ada anak asli Papua sebagai jaksa yang sudah memiliki kualifikasi untuk menduduki jabatan Kajari di Manokwari, Sorong, Fakfak, Kaimana dan Bintuni misalnya?
Apakah mereka belum pernah ada yang menduduki jabatan sebagai koordinator penyidikan bidang pidana khusus, pidana umum atau sejenisnya di lingkungan Kejati Papua Barat?
Salam semangat pemberlakuan UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pasal 62 ayat (2) UU Otsus Papua mengatakan : “Orang Asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua (tentu juga Papua Barat atas dasar UU No.35/2008) berdasarkan pendidikan dan keahliannya”.
Apabila ada kebutuhan Kajati PB dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Jaksa Orang Asli Papua untuk dapat memenuhi kualifikasi menduduki jabatan Kajari atau Jaksa Fungsional di bidang Pidana Khusus seperti disebutkan diatas, maka saya kira Gubernur Papua Barat pasti bisa bersedia mendukungnya berdasarkan amanat pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dimana konsentrasi penyediaan dana bagi pendidikan untuk OAP kini tersedia dalam prosentase cukup besar.