Christian Warinussy Meminta Pemerintah Menyelesaikan Kasus HAM Di Wasior

Terkini
Bagikan:

T3lusur-Manaokwari sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya melihat bahwa Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak memiliki kemauan politik dalam menyelesaikan kasus dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Wasior 2001 secara hukum.

Padahal kasus ini sudah berusia 20 tahun (13 Juni 2001-13 Juni 2021). Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesuai kewenangannya sebagai penyelidik berdasarkan amanat pasal 75 sampai pasal 99 dari UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang HAM dan pasal 18, pasal 19 serta pasal 20 dari UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Sesungguhnya Komnas HAM telah memenuhi segenap syarat yang diperlukan dalam menyatakan bahwa terdapat dugaan keras telah terjadinya pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa Wasior tersebut. 39 orang diduga dianiaya dan menderita luka-luka di luar proses hukum, 5 orang mati, 4 orang hilang dan 1 orang mengalami pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Semuanya cukup untuk memenuhi unsur sebagai dimaksud dalam pasal 9 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf i dari UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Sehingga sebenarnya “penundaan” dan atau “mengulur waktu terus-menerus” bagi penyelesaian kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior selama 20 tahun semakin menunjukkan bahwa Negara tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut.

Bahkan tidak memiliki kemauan politik yang baik serta sengaja memelihara impunitas di Indonesia dan Tanah Papua secara berkesinambungan. Sama sekali tidak ada keadilan bagi para korban dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior hingga 20 tahun terakhir ini, termasuk keluarga mereka di Wasior dan sekitarnya.

Bagikan:
BACA  Kapolres kukar akbp hari rosena pimpin sertijab kasat intelkam polres kukar dan kasat reskrim polres kukar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *