T3lusur-Padang– Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumatera Barat. (07/06/2021).
Acara tersebut dihadiri oleh H. Suir Syam, Anggota DPR RI Komisi IX, Benny Rhamdani Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Mahyeldi Ansharullah Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Antonius Benny Susetyo Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Idoelogi Pancasila (BPIP)
Dalam sambutannya, Syam mengatakan bahwa kedatangannya ke Sumatera Barat untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
“PMI merupakan orang kita yang memenuhi syarat yang punya kompetensi yang memenuhi persyaratan seluruhnya untuk bekerja di luar negeri” ujar Syam lebih lanjut
Mantan Walikota Padang Panjang itu juga menyatakan bahwa sebelumnya banyak berita negatif tentang TKI yang bekerja di luar negeri seperti yang ada di Malaysia dan Arab Saudi. Hal tersebut dikarenakan UU yang lama tidak melibatkan tugas dan fungsi peranan pemerintah baik itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, kota hingga pemerintah desa dalam melakukan perlindungan tenaga kerja indonesia. Hal tersebut menjadikan peranan swasta yang lebih dominan dalam mengelola tenaga kerja ke luar negeri.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Pembukaan acara sosialisasi tersebut mengatakan bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan memberikan pemahaman lebih dalam tentang peran utama Pemerintah Daerah mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“informasi mengenai implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus menyeluruh dan utuh sehingga pada kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman lebih dalam tentang peran utama Pemerintah Daerah mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia”
Benny Rhamdani juga menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui diseminasi informasi dalam Rapat Koordinasi Terbatas di tingkat Provinsi terutama di daerah-daerah kantong Pekerja Migran Indonesia yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
Antonius Benny Susetyo sebagai Narasumber pada kesempatan ini menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI memperkuat posisi pemerintah untuk melindungi para PMI. Dengan adanya perubahan paradigma tersebut menempatkan nilai kemanusiaan menjadi sangat penting yang memberikan posisi yang terhormat pada PMI.
“Undang-Undang yang sekarang saat ini sebenarnya merupakan aktualisasi dari nilai pancasila dalam kebijakan publik dimana nilai kemanusiaan mendapat tempat” ujar Romo Benny lebih lanjut
Lebih lanjut Romo menyatakan bahwa pentingnya UU tersebut menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara khususnya pekerja migran indonesia. Dengan hadirnya negara berarti mengaktualisasikan ideologi dalam praksis maka dampak dari ideologi dirasakan oleh para pekerja migran dan masyarakat.
Gubernur Provinsi Sumatera Barat yang hadir dalam kegiatan tersebut mengharapkan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas ini adalah menyiapkan langkah-langkah strategis dan aplikatif di bidang ketenagakerjaan dan pemanfaatan tenaga kerja yang ada di Provinsi Sumatera Barat di luar negeri.
“Kita harapkan ada kesepakatan dengan Dinas Provinsi, Kabupaten dan kota untuk segera membuat kerja sama dengan BP2MI dan pihak terkait sehingga kedepan terdapat langkah pasti di Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Sumbar”, ujar Ansharullah
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Penyerahan Piagam Apresiasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan Kepala BP2MI serta didampingi Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah kepada Pemerintah Kota Padang Panjang dan Bupati 50 Kota yang telah menganggarkan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia di daerahnya.