PERNYATAAN SIKAP PPHKI BERKAITAN DENGAN POLEMIK TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) & PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KPK MENJADI ASN

Liputan
Bagikan:

T3lusur-Jakarta Pengurus Pusat Perhimpunan Profesi hukum Kristiani Indonesia (PPHKI) Jakarta, 31 Mei 2021, Mencermati eskalasi polemik 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (“TWK”), yang mana berdasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian/Lembaga (KPK, BKN, Kemenpanrb, dll) tanggal 25 Mei 2021 memutuskan 51 Pegawai KPK diberhentikan, sedangkan 24 Pegawai KPK lainnya akan dibina untuk dapat menjadi ASN, maka perkenankanlah kami, Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (“PPHKI”) menyampaikan sikap dan pandangan kami, sebagai berikut:

Pertama, PPHKI sangat mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia sebagai suatu kejahatan yang berpredikat Extraordinary Crime, sebagaimana Penjelasan Umum UU KPK, hal mana KPK merupakan suatu Lembaga Negara yang constitutional important dan lahir dari semangat Reformasi. Apalagi, berdasarkan rilis Transparency International Indonesia (“TII”), Indeks Persepsi Korupsi (“IPK”) Indonesia di tahun 2020 mengalami penurunan dari tahun 2019, yaitu 37 poin (turun 3 poin) dan berada di peringkat 102 (sebelumnya dari peringkat 85);

Kedua, PPHKI juga mendukung sepenuhnya sikap Presiden Jokowi tertanggal 17 Mei 2021 yang menyatakan hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan perbaikan KPK, baik terhadap individu / institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, hal mana Presiden Jokowi juga sependapat dengan Pertimbangan MK dalam Putusan Pengujian UU KPK, yaitu proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK menjadi ASN;

Ketiga, Setelah revisi UU KPK Jo. Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019, KPK merupakan Lembaga Negara dalam rumpun kekuasaan Eksekutif, dan mengingat Pasal 10 PP No. 41 Tahun 2020 dalam Ketentuan Peralihan menyebutkan secara implisit bahwa seluruh pegawai KPK akan menjalani proses pengalihan dan pengangkatan status sebagai Pegawai ASN, sebagai amanat Pasal 69 C UU KPK, yang memberikan jangka waktu 2 (dua) tahun untuk dapat dilakukannya pengangkatan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN sesuai Peraturan Perundang-Undangan;

BACA  Danlanud Iswahjudi Pimpin Kenaikan Pangkat Personel Lanud Iswahjudi

Keempat, Tanpa berprasangka pada substansi Pertanyaan & Penilaian TWK, sebagaimana diatur Peraturan KPK No 1/2021 (Sans Prejudice), PPHKI berpendapat bahwa Peraturan KPK tidak dapat mengandung norma hukum yang mengatur Hak Asasi seseorang untuk dapat diangkat atau tidak menjadi ASN;

Kelima, Sesuai prinsip kebenaran dan keadilan yang berdasarkan Pancasila, serta pendirian PPHKI yang tidak memihak siapapun, PPHKI berharap Presiden Jokowi, berdasarkan Pasal 3 ayat (1), (2) & (7) PP No. 17/2020 Tentang Manajemen PNS, selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan PNS berkenan menetapkan PENGANGKATAN 75 Pegawai KPK menjadi ASN, tanpa mengurangi dilakukannya pembinaan (Pendidikan kedinasan), termasuk pemberhentian sebagai ultimum remedium bagi Pegawai ASN KPK yang terbukti melanggar Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Pemerintahan Yang Sah.

Demikian hal ini disampaikan sebagai perwujudan moral guidance PPHKI, karena di mana ada Kebenaran di situ akan tumbuh Damai Sejahtera, dan akibat kebenaran ialah ketenangan dan ketenteraman untuk selama-lamanya. Tuhan memberkati Indonesia.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published.