T3lusur- Manokwari-Sebagai upaya mengimplementasikan isi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013 yang intinya menyatakan pihak ketiga yang berkepentingan dalam pasal 80 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sehingga Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari hari ini, Selasa (18/5) secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas I B.
Permohonan praperadilan ini terkait tindakan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kegiatan Daerah Bawahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Selatan dalam Tahun Anggaran 2018. Penghentian penyidikan telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dengan Surat Nomor : SP-583/R.2.11/Fd.1/04/2021, tanggal 26 April 2021.
Sehingga yang menjadi termohon praperadilan adalah Kajari Sorong dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, karena terdapat indikasi yang LP3BH sebagai pemohon praperadilan temukan bahwa diduga Kajati Papua Barat terlibat dalam memberi “tekanan” terhadap Kajari Sorong untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
“Sesuai informasi yang kami peroleh selaku Pemohon Praperadilan dari sumber PN.Sorong Kelas I B bahwa sidang perdana akan digelar pada Selasa, 25/5 mendatang “, tukas advokat Yan Christian Warinussy dan advokat Thresje Juliantty Gasperz dari LP3BH di ruang PTSP PN.
?