Sugeng Teguh Santoso Ketum PERADI Pergerakan Protes Atas Penangkapan Advokat LBH Yogyakarta

Terkini
Bagikan:

T3lusur-Jakarta Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (DPP PERADI Pergerakan) yang beralamat pada Sekretariat DPP PERADI Pergerakan di Gedung MT. Haryono Square Lt.1 unit of 01/20 Jl. MT, Haryono Kav.10, Jakarta Timur -13330 dengan ini mengajukan keberatan terhadap Proses Penangkapan terhadap Advokat LBH Yogyakarta oleh Polres Purworejo pada saat menjalankan tugas profesinya.

Keberatan yang dimaksud  menurut Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso berdasarkan hal-hal sebagai:

Pertama, bahwa Merujuk pada informasi yang kami peroleh dari pemberitaan media online Tempo.co dengan judul “YLBHI Catat 7 orang advokat public ditangkap periode Januari April 2021” yang diakses dari website https://nasional.tempo.co/read/1456120/ylbhi-catat-7-orang-advokat-publik-ditangkap-periode-januari-april-2021 pada tanggal 26 April 2021 pukul 18:30 WIB, didapatkan fakta bahwa Polres Purworejo telah melakukan penangkapan terhadap advokat Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta yang sedang menjalankan tugas profesinya dalam mendampingi warga yang melakukan penolakan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo pada hari Jumat, tanggal 23 April 2021;

Kedua, bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai Advokat yang merupakan profesi yang mulia mendapat perlindungan dan berpedoman pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan kode etik profesi Advokat. Advokat juga merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki posisi setara dengan institusi penegak hukum lainnya termasuk di dalamnya institusi Kepolisian;

Ketiga, bahwa pentingnya perlindungan hukum terhadap advokat dalam menjalankan profesinya telah ada bahkan sebelum berlakunya UU Advokat. Hal ini dibuktikan, dengan adanya Yurisprudensi MA No. 129 K/Kr/1970, dalam kasus Advokat Yap Thiam Hien yang pada intinya menyatakan bahwa advokat dilindungi secara hukum dalam menjalankan profesinya dengan itikat baik;

Keempat, bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian (in casu Polres Purworejo) dengan melakukan penahanan terhadap para Advokat LBH Yogyakarta adalah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 UU Advokat yang menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan. Perlindungan terhadap Advokat dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan dalam upayanya membela kepentingan klien dengan itikat baik di dalam maupun di luar pengadilan, maka advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Hal ini dimaksudkan agar Advokat dapat tetap mandiri menjalankan profesinya untuk membela kepentingaan kliennya tanpa intervensi dari pihak manapun, demi supremasi hukum dan hak asasi manusia.

BACA  Djasarmen Purba Pramunas MUKI Pemerintah Cepat Tanggap Mengatasi Pandemi

Kelima, bahwa para Advokat LBH Yogyakarta yang melakukan upaya membela kepentingan kliennya memiliki hak imunitas sebagai Advokat dan tidak dapat dilakukan penangkapan terhadap seorang Advokat yang menjalankan tugasnya. Hak Imunitas Advokat diatur dalam Pasal 15 UU Advokat yaitu “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.

Keenam. bahwa selain pelanggaran yang dilakukan terhadap UU Advokat oleh Polres Purworejo, penangkapan tersebut juga melanggar hak konstitusional sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945 dimana sebagai penegak hukum yang membela kepentingan klien dan sebagai manusia memerlukan perlindungan pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman dan perlindungan untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu;

Ketujuh, bahwa merujuk pada ketentuan dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatur bahwa pemberi bantuan hukum mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum, sehingga Advokat LBH Yogyakarta pada dasarnya mendapatkan hak untuk dilindungi secara hukum pada saat memberikan bantuan hukum;

Kedelapan, bahwa pemberian bantuan hukum struktural adalah juga termaauk melakukan  pengorganisian masyarakat oleh advokat dan terjun langsung dan berada ditengah masyarakat sehingga keberadaan advokat dalam bantuan hukum struktural adalah bagian dari profesi karenanya tidak dapat dinilai cara berpakaian dikaitkan dengan profesi;

Terakhir kesembilan bahwa Pihak Kepolisian (in casu Polres Purworejo) juga telah mengesampingkan ketentuan-ketentuan Internasional terkait dengan perlindungan hukum terhadap Advokat sebagaimana dimaksud di dalam pasal 8 International Bars Association Standards For The Independence of The Legal Profession dan juga Basic Principles Role of Lawyers sebagaimana yang diadopsi oleh Kongres Kedelapan Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan di Havana, Kuba, pada tahun 1990 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntuntut hukum bukan hanya secara pidana dan perdata, tetapi juga administratif, ekonomi, maupun sanksi atau intimidasi lainnya dalam pekerjaan membela dan memberi nasehat kepada kliennya secara sah;

BACA  Jacob Ereste : Upacara Ritual Bersyukur Kepada Bumi Di Gunung Tangkupan Perahu Yang Sarat Nilai-nilai Spiritual

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka melalui surat ini kami menyampaikan keberatan terhadap penangkapan Advokat LBH Yogyakarta pada saat menjalankan tugas profesinya oleh Polres Purworejo yang bertentangan ketentuan dalam konstitusi, ketentuan hukum internasional dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kami meminta agar segera dilepaskan dan dibebaskan tanpa syarat dan meminta agar Kapolres Purworejo dikenakan tindakan disipliner dengan dicopot dari jabatannya. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *