T3lusur-Jakarta-Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan merilis hasil Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) di Indonesia. Hasilnya, tujuh dari 10 rumah tangga mengonsumsi air minum yang terkontaminasi E coli.
Kepada wartawan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Kementerian Kesehatan Doddy Izwardy mengatakan, bahwa studi yang dilakukan pada 2020 memperlihatkan 31 persen rumah tangga di Indonesia mengonsumi air isi ulang, 15,9 persen dari sumur gali terlindungi, dan 14,1 persen dari sumur bor atau pompa.
“SKAMRT 2020 juga memperlihatkan bahwa akses air minum layak mencapai 93 persen, di mana 97 persen ada di perkotaan dan 87 persen di pedesaan. Sedangkan, akses air minum aman hanya 11,9 persen, di mana 15 persen di perkotaan dan 8 persen di pedesaan. Akses air minum layak dan aman ini merupakan dua indikator yang berbeda,” tukas Doddy saat di hubungi wartawan, minggu, 4/4/2021 kemaren di Jakarta
Sementara itu, di hubungi secara terpisah, Suryo Susilo Ketua Biru Voice, merespon temuan tersebut, mengatakan akses air minum yang aman merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Kondisi air minum dengan kualitas yang tidak aman berkorelasi dengan tingginya penyakit, termasuk dapat mengakibatkan stunting, yang selanjutnya berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Dengan temuan tersebut, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengadaan air minum yang hygienis untuk masyarakat masih lemah, dan bukan hanya itu, hal tersebut juga merupakan peringatan bagi kita semua, kita di hadapkan pada kondisi air minum yang dapat tercemar zat berbahaya, ini yang harus segera di cegah” ucap Suryo Susilo kepada insan pers, Senin, 5/4/2021 melalui telpon genggamnya di Jakarta.
Menurutnya, dengan temuan itu, mestinya ada langkah peningkatan pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola air minum, terutama depo air isi ulang air minum yang tersebar di perkampungan di wilayah perkotaan, terutama yang ada di wilayah DKI Jakarta, selama ini nampaknya belum secara efektif dilaksanakan pemeriksaan terhadap kondisi perawatan mesin air ulangnya, tempat penyimpanan air, galonnya dan sebagainya, kalau ternyata mereka melanggar ketentuan tentang pengelolaan air minum yang sehat, ya, harus di tertibkan, selain itu perlu ada edukasi kepada masyarakat mengenai kondisi air minum yang sehat dan layak di konsumsi, agar masyarakat bisa turut mengawasi dan mewaspadai serta mencegah terjadinya pencemaran air minum.
“Mari kita jaga agar air minum yang kita konsumsi layak di minum dan sehat, dengan membentuk kolaborasi Pemerintah dengan masyarakat untuk mencegah pencemaran air minum dari bakteri berbahaya bagi kesehatan manusia.” pungkas Suryo Susilo.