“Persidangan Virtual HRS, Solusi Penyelesaian Perkara di Pandemik Covid-19”

T3LUSUR
Bagikan:

T3lusur-Jakarta,-Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI),Andi Darwin Ranreng,SH, MH menyoroti polemik tentang persidangan perkara Habib Rizieq yang dilakukan secara online tanpa menghadirkan terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Andi Darwin Ranreng, SH, MH menyatakan bahwa persidangan yang di lakukan secara online itu bisa saja dilakukan karena kondisi adanya pandemik Covid-19 yang tidak memungkinkan menghadirkan terdakwa secara fisik di ruang persidangan.

” Saya melihat penyelenggaraan pengadilan secara online itu sudah tepat sesuai kondisi yang terjadi saat ini, yakni masih di masa pandemik Covid-19″ ucap Andi kepada pers, saat di hubungi melalui telpon genggamnya, kamis, 25/3/2021 di Jakarta.

Menurutnya kalau toh ada protes dari pihak Habib Riziej bahwa dia harus hadir di ruang persidangan seperti terdakwa lainnya, yakni kasus joko tjandra, kasus napoleon bonaparte, kemudian Habib Rijieq merasa di diskriminasi, tentunya hal ini mesti di pandang secara bijaksana, sangat lah berbeda kasus joko tjandra dengan kasus Habib, perbedaannya adalah Joko Tjandra hadir di persidangan tanpa mengundang perhatian massa, sedangkan ketika Habib Rijieq hadir di persidangan, tentunya akan mengundang kerumunan massa baik di dalam ruang persidangan maupun di luar ruang persidangan, nah kalau ini terjadi dapat di mungkinkan munculnya kluster penyebaran virus corona.

“Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual. hal itu telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA)” tukas Andi

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Habib Rijieq Shihab (HRS) punya konstitusional untuk hadir dalam persidangan online maupun offline, tapi sangat di sesalkan kalau HRS menolak hadir dalam persidangan virtual, sangatlah berat kalau HRS memaksa diri hadir di persidangan offline karena Hakim memiliki alasan obyektif untuk tidak menghadirkan yang bersangkutan di persidangan offline, dengan demikian sesungguhnya sidang virtual merupakan solusi penyelesaian perkara di masa pandemi COVID-19.

BACA  UU Minerba, Pelemahan Terhadap Lingkungan Hidup

“Hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Jadi, untuk mencegah kerumunan maka di selenggarakannya persidangan melalui virtual, dan ini untuk kebaikan semua pihak” pungkas Andi Darwin Ranreng, SH, MH

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published.