T3lusur-Bogor-Badan Advokasi DPD PSI Kota Bogor mendapat pengaduan 18 pekerja Karyawan Kebun Raya Bogor yang meminta pemenuhan hak atas pesangon dan penghargaan masa kerja kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) cq. Kebun Raya Bogor atas adanya pengalihan status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak ( PKWT ; pekerja dengan waktu tertentu ) pada perusahaan outsorcing . Diluar dugaan para karyawan tersebut mereka diputus kontraknya setelah 1 tahun . Akibatnya mereka tdk mendapat pesangon krn PKWT , sementara masa kerja mereka ada yg sudah 17 tahun bekerja di kebun raya bogor hilang sia sia tanpa mendapat pesangon san uang penghargaan masa kerja.
Sebelumnya para karyawan tersebut statusnya adalah pekerja tetap (PKWTT) berdasarkan Surat Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia nomor : B-3310/IPH.3/KP/IV/2019 sejak 01 April 2019 dengan masa kerja bervariasi antara 10 sd 17 tahun yg kemudian dialihkan menjadi Karyawan Kontrak (PKWT) PT. Natuna Raya terhitung bulan Januari 2020 yang kemudian diputus kontraknya setelah 1 tahun kerja . Tentu sbg PKWT mereka tdk berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja
Telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) januari 2020 , akan tetapi para pekerja tsb tidak diberi pesangon oleh LIPI cq Kebun Raya Bogor akan tetapi dialihkan statusnya pada perusahaan outaourcing PT NATURNA RAYA dgn status PKWT ( Kontrak ) yg kemudia diputus kontraknya dgn konskewensi tanpa pesangon. Perbuatan pengusaha qq. LIPI cq. KEBUN RAYA BOGOR adalah perbuatan pengelabuan dan curang.
Dalam musyawarah penyelesaian sengketa hubungan industrial yang dihadiri oleh PT. Natuna Raya dan Para Karyawan, Pihak LIPI menawarkan Pesangon kepada karyawan sebesar 3 (tiga) kali upah dengan mengancam tidak akan dipekerjakan kembali oleh PT. Natuna Raya sebagai mitra kerja, atas ancaman tersebut karyawan terpaksa bekerja kepada Perusahan dengan status karyawan Kontrak, yang kemudian diberhentikan secara sepihak dan pesangon pun tidak diberikan.
Beberapa uapaya-upaya telah dilakukan Para Karyawan Kebun Raya Bogor terkait pemenuhan hak-haknya, baik kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Keimigrasian (Disnakertrans) Kota Bogor ataupun kepada DPRD Kota Bogor, namun tidak mendapatkan penyelesaian terhadap masalah tersebut, sehingga Para Karyawan mengadu kepada Badan Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor.
Ketua PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso menyatakan “Adanya tekanan psikologis dan gertakan yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kepada Para Karyawan Kebun Raya Bogor yang kemudian dialihakan status sbg tenaga kontrak outsourcing diduga bertujuan untuk agar Pihak LIPI cq. KEBUN RAYA BOGOR terhindar dari kewajibannya memenuhi hak-hak Para pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.
“ selain itu terdapt fakta dalam surat pengangkatan Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri berdasarkan Surat Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tersebut, Para Karyawan diberikan upah dibawah Upah Minimum Kota Bogor, bahkan tidak diikut sertakan dalam Program Keselamatan Kerja. Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus kepada Pemerintah Kota Bogor terkait Perlindungan Para Pekerja di Kota Bogor ” . Badan advokasi DPD PSI bekerja sama dengan Ikatan Solidaritas Buruh Indonesia telah mengisimkan surat permintaan fasilitasi dan permohonan perantaraan dlm kasus ini pada tanggal 16 maret 2021 karenanya kami meminta agar Disnakertrans kota Bogor agar bersikap responsif dan profesional dalam tugasnya dalam permasalahan ini, agar nasib buruh Para Pekerja Kebun Raya Bogor dapat dilindungi” Ujar pria yang biasa disapa STS.
Nara hubung
Sugeng Teguh Santoso
Ketua DPD PSI KOTA BOGOR
08158931782
082221344458