Fredy Numberi Banyak yang Belum Memahami Hakekat Otsus Papua

Liputan
Bagikan:

T3lusur–Jakarta-Otonomi Khusus Papua bukanlah lahir serta merta karena hati baiknya pemerintah Indonesia, tidak. Ini perjalanan panjang yang berdarah-darah, orang Papua, baru lahirnya otonomi khusus ini. Jadi orang jangan berpikir, itu hadiah pemerintah Indonesia, tidak.

Ini adalah suatu perjalanan panjang, mulai resolusi PBB No. 2504 (XXIV) 29 November 1969. Dengan catatan khusus: That the go in implementing its national development plan, is giving special attention to the peoples and their specific conditions. Atau terjemahan bebasnya Pemembrintah Indonesia memberikan atensi khusus kepada rakyat Papua dengan memperhatikan kondisi khusus mereka, berarti budayanya, kulturnya dan sebagainya. 84 negara setuju Papua miliki Indonesia, abstain 30 negara, tidak hadir 12 negara, dan tidak setuju nihil”, jelas Laksamana Madya TNI (purn) Freddy Numberi yang pernah juga menjabat sebagai Gubernur Papua.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Italia dan Malta serta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini, membeberkan permasalahan yang masih terjadi terkait otonomi Khusus Papua, diantaranya: “masih banyak komponen bangsa dalam lingkup lokal (Papua) maupun nasional (Indonesia) yang belum memahami secara benar hakikat OTSUS Papua. Hal ini terbukti dari adanya berbagai persepsi, bahkan kebijakan yang keliru dari dari berbagai pihak (Elit politik, praktisi, akademisi, maupun masyarakat awam) terhadap substansi undang-undang tersebut. Adanya kebijakan Pemerintah pasca berlakunya OTSUS Papua yang kontradiktif”.

Demikian juga, lanjutnya, “masih lemahnya kualitas dan kuantitas instrumen hukum pelaksanaan UU OTSUS sebagai landasan taktis dan teknis dalam implementasi kebijakan OTSUS Papua. Selama 10 (sepuluh) tahun implementasi OTSUS Papua perangkat hukum pelaksanaan dalam bentuk PERDASI dan PERDASUS tidak ada agenda penyususnan. Padahal UU OTSUS Papua mengamanatkan minimal pembuatan 17 PERDASI dan 11 PERDASUS”.

BACA  LP3BH Manokwari Tanda Tangani MoU Dengan Pemkab Mansel

Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini, mengungkapkan harapanya “Harapan ke depan bahwa dalam periode Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin 2019-2024, masalah-masalah yang berkaitan dengan Otonomi Khusus Papua dapat diselesaikan dengan baik dan Otonomi Khusus Papua Jilid II dapat mengakomodir pertumbuhan ekonomi kerakyatan Orang Asli Papua (OAP) lebih baik dengan pertumbuhan sentra-sentra ekonomi yang berbasis pada antropologi-budaya di Tanah Papua”.

Sedangkan Theofransus Litaay, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Kedeputian V Ketua Pokja Papua, menyampaikan bahwa Otonomi Khusus Papua tidak berakhir yang ada hanya evaluasi sebagai mekanisme biasa yang dilakukan. ”Undang-undang 21 tahun 2001 sudah di sudah di laksanakan pada saat ini. Sampai dengan saat ini masih tetap berlaku. Undang-undang 21 2001 itu tentang otonomi khusus Papua itu tetap berlaku.  Pasal 34 memberikan amanat untuk evaluasi pada tahun ke-20 terhadap skema dan dana transfer dalam rangka otonomi khusus yang kita kenal sebagai dana Otsus”.

Sama sepertiTheo Budi Arwan Kasubdit Prov Papua dan Papua Barat Ditjen Otda Kemendagri bahwa lahirnya Otsus semangatnya untuk mengejar kesejangan dengan propinsi lainnya. Maka langkah yang perlu dilakukan adalah meningkatkan kesejahteraan masyakarat di Papua serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua  dan itu semua diperlukan kebijakan khusus dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kerangkan mewujudkan Papua yang lebih baik pihak kementerian juga menerima masukan dari berbaga pihak antaran LIPI, UGM dan lain sebagainya. Kemudian dalam rangka pembahasan anggaran pihak pemerintah menambahkan dana otsus dengan mengirimkan langsung ke Kabupaten kabupaten dengan memangkas birokrasi yang panjang.

Menanggapi tentang tarik ulur otsu prinsipnya ketiga penganggap yang dihadirkan dalam diskusi webinar Pewarna sepakat masih ada persoalan keadilan dan penghargaan budaya serta agama seperti  yang disampaikan Re. Louis Pakaila ketua umum Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur.

BACA  Syukurman Zebua Dianugerahi Sahabat Pewarna Bidang Pendidikan

Sedangkan Fedrik Pinakunary Ketua umum PPHKI dan Richard Mayor Ketua Pengurus Daerah Pewarna Papua menyorot bahwa bicara otsus bukan semata persoalan dana atau uang, tetapi bagaimana pemerintah mampu menyelesaikan pelanggaran hukum dan HAM yang acapkali di pulau paling timur Indonesia tersebut. Ashiong/YM

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *